Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Libatkan Mantan Karyawan Dealer Sepeda Motor

admin

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 23:37 WIB

20466 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash, kasus tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepmor, Jum’at 8/9/2023.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, kepada media ini Jumat (8/9/2023) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari puluhan masyarakat mendatangi Dealer Capella Panggoi karna menjadi korban penipuan, setelah dimediasi pihak Kepolisian selanjut puluhan korban ke Mapolres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi Kepolisian.

Baca Juga :  SAT RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN TANGKAP PELAKU PERAMPOKAN DAN PELECEHAN SEKSUAL

“Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” Ujar Kasat Reskrim

Iptu Ibrahim mengatakan, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,”. Sambungnya.

Baca Juga :  Polsek Muara Batu Pantau Stok Sembako Rutin, Jaga Stabilitas Pasar

Iptu Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe sedang dalam proses pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Rasyid)

Facebook Comments Box

Penulis : Irfan Rasyid

Sumber Berita : Humas Polres Lhokseumawe

Berita Terkait

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Pelaku Pungli Bermodus Juru Parkir Liar
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli Bermodus Juru Parkir Liar
Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba
Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah
Tawuran di Belawan Diduga Kuat Dikendalikan oleh Jaringan Pebisnis Gelap, Masyarakat Desak Penindakan Tegas.
Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika
Operasi Pekat : Polres Lhokseumawe Bentuk Tim Anti Premanisme

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:52 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Kawal Transparansi Layanan Kantin Lapas Lubuk Pakam

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:15 WIB

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Via Virtual

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:09 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:59 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:53 WIB

Lapas Tebing Tinggi Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:37 WIB

Lapas Tebing Tinggi Kembali Razia Blok Hunian WBP, Kalapas: Tingkatkan Kewaspadaan.

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:35 WIB

Penderita Lumpuh layu ini tercapai keinginannya Bertemu dengan Dirlantas Aceh

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:51 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU

Berita Terbaru

SUMATERA UTARA

Lapas Tebing Tinggi Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:53 WIB