Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Libatkan Mantan Karyawan Dealer Sepeda Motor

admin

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 23:37 WIB

20432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash, kasus tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepmor, Jum’at 8/9/2023.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, kepada media ini Jumat (8/9/2023) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari puluhan masyarakat mendatangi Dealer Capella Panggoi karna menjadi korban penipuan, setelah dimediasi pihak Kepolisian selanjut puluhan korban ke Mapolres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi Kepolisian.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

“Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” Ujar Kasat Reskrim

Iptu Ibrahim mengatakan, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,”. Sambungnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

Iptu Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe sedang dalam proses pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Rasyid)

Facebook Comments Box

Penulis : Irfan Rasyid

Sumber Berita : Humas Polres Lhokseumawe

Berita Terkait

1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Praktisi Hukum Helmax Alex Tampubolon, SH, Desak Polsek Hamparan Perak Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Serius
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel
Lagi,Satresnarkoba Amankan seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan
Polda Sumut Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Tersangka Diamankan
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru