Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

SAFARUDDIN

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:38 WIB

2019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH |LHOKSEUMAWE– Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang. Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.(sin).

sumber : Humas polres Lhokseumawe.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SPMT Peringati Bulan K3 Nasional Dengan Sosialisasi Keselamatan Kerja PT Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Safety Awareness Di Pelabuhan Belawan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Peduli, Rutan Labuhan Deli Bagikan Sembako Kepada Masyarakat
Rutan Kelas I Medan Salurkan 300 Paket Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Sekitar
Haji Uma ( Sudirman) Tanggapi Keluhan Honorer di Pidie Jaya
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
Dukung Program Asta Cita Presiden, Kevin Dampingi Muhammad Yusuf Kreh Kroh Pastikan Kondisi Sejumlah Waduk di Pidie Jaya
Silaturahmi DPD iwo Indonesia di sambut hangat kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Mengawali 2025 Polda Sumut Tancap Gas Tindak Tegas Judi dan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:49 WIB

SPMT Peringati Bulan K3 Nasional Dengan Sosialisasi Keselamatan Kerja PT Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Safety Awareness Di Pelabuhan Belawan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:21 WIB

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Peduli, Rutan Labuhan Deli Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:11 WIB

Rutan Kelas I Medan Salurkan 300 Paket Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Sekitar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 02:29 WIB

Haji Uma ( Sudirman) Tanggapi Keluhan Honorer di Pidie Jaya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Kevin Dampingi Muhammad Yusuf Kreh Kroh Pastikan Kondisi Sejumlah Waduk di Pidie Jaya

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:16 WIB

Silaturahmi DPD iwo Indonesia di sambut hangat kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:53 WIB

Mengawali 2025 Polda Sumut Tancap Gas Tindak Tegas Judi dan Narkoba

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:53 WIB

Senam Pagi Rutin di Lapas Kelas I Medan, Bangun Semangat Kebersamaan dan Kesehatan

Berita Terbaru