Polres Lhokseumawe Tangkap Oknum Ustadz Cabuli Santri di Bener Meriah

SAFARUDDIN

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 16:44 WIB

2092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang oknum ustadz an. FS (34 thn) yang melakukan perbuatan cabul atau jarimah terhadap santri, tersangka di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah pada selasa 23 Juli 2024.

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban.

Kepada awak media, kamis (1/8/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, SH menyatakan, Kasus ini bermula pada tanggal 26 Mei 2024, saat itu Polres Lhokseumawe menerima laporan tentang dugaan pencabulan atau jarimah terhadap seorang anak berusia sekitar 16 tahun. Korban, yang merupakan santriwati di sebuah Dayah di Kabupaten Aceh Utara dilaporan orang tuanya telah menjadi menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum ustadz an. FS (34 thn) yang juga pengajar di Dayah tersebut.

Baca Juga :  Personil Brimob Sumut Ikuti Fun Run Lari Merdeka Sumut dalam Rangka PON XXI dan HUT RI Ke-79

Lebih lanjut, Iptu Yudha menjelaskan, korban mulai bersekolah di Dayah tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat. Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.

Pada tanggal 9 Maret 2024, sebut Iptu Yudha, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah. Selama bulan Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Sempat Tertinggal, Basket Putri Kota Langsa Balik Keadaan dan Menang

Selanjutnya, ungkap Iptu Yudha, untuk menguatkan keterangan korban, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. Langkah-langkah penyidik yang cepat dan teliti menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual, pungkasnya.(sin).

sumber : humas polres Lhokseumawe.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025
Lapas Perempuan Medan Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Bagi WBP Kristani Serentak Di Seluruh Indonesia
“Kasih Dan Pengampunan Membawa Pemulihan” WBP Lapas Pancur Batu Mengikuti Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia.
Pastikan Progres Pertumbuhan Cabe, Ka’Lapas Kontrol Dan Terjun Langsung Membersihkan Area Batang Cabe
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:07 WIB

Golok Ciomas: Warisan Budaya Khas Banten dengan Nilai Sejarah dan Keagamaan

Senin, 16 Desember 2024 - 08:57 WIB

Aceh Seuramoe Mekkah: Harmonisasi Tradisi Peradaban, Syariat, dan Lingkungan

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:51 WIB

KPU Kabupaten Toba Tetapkan Perolehan Suara Pada Pilkada di Toba Tahun 2024

Jumat, 6 September 2024 - 22:04 WIB

Budaya Tidur Siang “Eh Leuho” di Sabang, Warisan Kearifan Lokal yang Menarik Perhatian Turis

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:06 WIB

Exit mobile version