Polres Lhokseumawe Menggagalkan Enam Rohingya yang Berusaha Melarikan Diri dari Tempat Penampungan

Edi Marcell

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:06 WIB

20189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari bekas Kantor Imigrasi di Blang Mangat pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, menyatakan bahwa dalam dua minggu terakhir, sudah ada 30 orang pengungsi yang meninggalkan tempat penampungan di Blang Mangat. Berdasarkan hal tersebut, kepolisian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan selama lima hari.

“Hasilnya, pada dinihari Jumat, tim berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, keenam warga Rohingya ini berhasil keluar dari kamp dengan melompat pagar di belakang kantor imigrasi dan merayap di areal persawahan,” ujarnya.

Baca Juga :  LSM GAKORPAN Pertanyakan Kemana Saja Realisasi Belanja BOS di Dinas Pendidikan Gayo Lues Capai 10 Milyar

Kapolres melanjutkan, selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RM (50), HU (41), dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe. Ketiga tersangka ini mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing tersebut. “Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” tambahnya.

Baca Juga :  Karo Ops Polda Aceh : Dukung Kami Sebagai Pejabat Baru

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata Kapolres Henki Ismanto, meliputi satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang sejumlah Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas Kapolres Henki Ismanto.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi
Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Dan Amanakan 13 Paket Sabu Di Jalan Melati
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan
Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah
Aksi Sosial Warnai Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 di Aceh
Perkokoh Silaturahmi, IPARI Kota Langsa Gelar Halal Bihalal
Unit Resmob Polres Langsa Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti
Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 10:55 WIB

Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Selasa, 15 April 2025 - 20:09 WIB

Selasa, 15 April 2025 - 20:03 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Dan Amanakan 13 Paket Sabu Di Jalan Melati

Selasa, 15 April 2025 - 18:34 WIB

Dukung Pembangunan Kota Medan, Pra Musrenbang 2026 dilaksanakan di Pelindo Regional 1

Selasa, 15 April 2025 - 17:31 WIB

TINGKATKAN SINERGITAS ANTAR APH, KALAPAS PANCUR BATU KUNJUNGI POLSEK PANCUR BATU

Berita Terbaru

Exit mobile version