Polres Lhokseumawe Limpahkan Lima Tersangka Geng Motor ke Kejari

yon

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:50 WIB

20143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe melimpahkan lima tersangka geng motor yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (22/8/2023).

Kelima tersangka yakni berinisial MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) warga Kota Lhokseumawe, kemudian untuk barang bukti berupa satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gelar dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Sementara pelimpahan tersebut juga turut didampingi orang tua para tersangka dan pihak Balai Pemasyarakatan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, bahwa kelima tersangka sebelumnya ditangkap, lantaran diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang korban bersama Rizki Wahyu (17) warga Desa Baloi, Kecamatan Blang Mangat.

Baca Juga :  KIP Aceh Muhammad Sayuni : Anggota Dewan Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, pada Sabtu (5/8) lalu, dimana saat itu korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor, kemudian memepet korban untuk diberhentikan,” kata Kasatreskrim.

Karena korban tidak mau berhenti, sambungnya, salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung, lalu membacoknya sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian langsung melarikan diri.

“Tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim. Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa sajam dan meresahkan warga,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polsek Medan Area Lumpuhkan Pelaku Curanmor yang Berusaha Kabur

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, sehingga keluarga melaporkannya kepada Kepolisian Polres Lhokseumawe.

“Para tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Iptu Ibrahim.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Sumber Berita : Humas Polres Lhokseumawe

Berita Terkait

Breaking News: Tawuran Pecah di Belawan, Kapolsek Medan Belawan Terluka Akibat Lemparan Batu
Pangdam IM : Lomba Batalyon Tangkas Sebagai Ajang Unjuk Kemampuan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pidie Jaya Tinjau dan Panen Jagung di Lahan Binaan Polsek Panteraja
Kondisi Prima, Pelayanan Maksimal: Polres Pidie Jaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Sat Binmas Polres Aceh Besar Himbau Warga Kembali Aktifkan Satkamling
Musnahkan 23 Kg Narkotika, Pemko Langsa Apresiasi Kinerja Polres Langsa
Polres Langsa Musnahkan 9.3 Kg Ganja Kering dan 13,9 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 3 Kasus
Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Klarifikasi Penembakan di Tol Belmera: “Itu Pembelaan Diri”

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:35 WIB

Kapolresta Deli Serdang Terima Kunjungan CEO PT Media Anna Nusantara dan Ketua DPW PW FRN Counter Opini Polri Sumut

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:24 WIB

Breaking News: Tawuran Pecah di Belawan, Kapolsek Medan Belawan Terluka Akibat Lemparan Batu

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:50 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Gandeng DJKI dan Pemerintah Daerah Lestarikan Kekayaan Intelektual Komunal

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:44 WIB

Dalam Rangka Penilaian Indeks Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut Lakukan Pembinaan dan Penguatan serta Pendampingan Data Dukung IRH

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:28 WIB

RDP dengan DPRD Sumatera Utara, Kakanwil: Butuh Dukungan Semua Pihak

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:12 WIB

Kembali Panen Sayuran Hidroponik, Wujud Nyata Lapas Perempuan Medan mendukung program Ketahanan Pangan Nasional.

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:12 WIB

Pengamat Sosial: Tawuran di Belawan Bukan Sekadar Kriminalitas, tapi Gejala Krisis Struktural

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

Kasi Binadik Lapas Padangsidimpuan Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan

Berita Terbaru

Exit mobile version