Polres Lhokseumawe Limpahkan Lima Tersangka Geng Motor ke Kejari

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:50 WIB

20109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe melimpahkan lima tersangka geng motor yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (22/8/2023).

Kelima tersangka yakni berinisial MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) warga Kota Lhokseumawe, kemudian untuk barang bukti berupa satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gelar dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Sementara pelimpahan tersebut juga turut didampingi orang tua para tersangka dan pihak Balai Pemasyarakatan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, bahwa kelima tersangka sebelumnya ditangkap, lantaran diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang korban bersama Rizki Wahyu (17) warga Desa Baloi, Kecamatan Blang Mangat.

Baca Juga :  Sukses Curi Perhatian, Produk Unggulan Banda Aceh Go Internasional

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, pada Sabtu (5/8) lalu, dimana saat itu korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor, kemudian memepet korban untuk diberhentikan,” kata Kasatreskrim.

Karena korban tidak mau berhenti, sambungnya, salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung, lalu membacoknya sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian langsung melarikan diri.

“Tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim. Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa sajam dan meresahkan warga,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Penandatangan Kerjasama Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa dan LPP RRI Lhokseumawe

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, sehingga keluarga melaporkannya kepada Kepolisian Polres Lhokseumawe.

“Para tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Iptu Ibrahim.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Sumber Berita : Humas Polres Lhokseumawe

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru