TIMELINES INEWS | LANGSA
Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe melimpahkan lima tersangka geng motor yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (22/8/2023).
Kelima tersangka yakni berinisial MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) warga Kota Lhokseumawe, kemudian untuk barang bukti berupa satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gelar dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Sementara pelimpahan tersebut juga turut didampingi orang tua para tersangka dan pihak Balai Pemasyarakatan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, bahwa kelima tersangka sebelumnya ditangkap, lantaran diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang korban bersama Rizki Wahyu (17) warga Desa Baloi, Kecamatan Blang Mangat.
“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, pada Sabtu (5/8) lalu, dimana saat itu korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor, kemudian memepet korban untuk diberhentikan,” kata Kasatreskrim.
Karena korban tidak mau berhenti, sambungnya, salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung, lalu membacoknya sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian langsung melarikan diri.
“Tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim. Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa sajam dan meresahkan warga,” kata Kasatreskrim.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, sehingga keluarga melaporkannya kepada Kepolisian Polres Lhokseumawe.
“Para tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Iptu Ibrahim.
Penulis : yon
Editor : yon
Sumber Berita : Humas Polres Lhokseumawe