Polres Langsa Ringkus Residivis Narkoba Beserta 7 Paket Sabu

Zul

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 10:22 WIB

202,001 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polres Langsa Amankan Residivis Penjual Sabu kini diamankan di Malpolres Langsa berikut Barang Bukti

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa- Resahkan masyarakat akan maraknya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, Sat Res Narkoba Polres Langsa lakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Gampong (Desa) Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur, Kamis, (25/4/24).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH mengatakan kita lakukan penggerebekan disebuah rumah tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat setempat.

Baca Juga :  Misi Kemanusiaan dan Aksi Sosial Satgas Madago Raya dalam Operasi Tahap III

“Penggerebekan tersebut pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa”, ujar Kasat.

Pelaku berinisial ARS (30) seorang Wiraswasta, Dusun Mawar Gampong Matang Panyang Kecamatan Langsa Timur.

”Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2020 ia-nya divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,8 tahun penjara dan kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa”, papar Kasat.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda : Tidak Ada Ampun Prajurit Yang Terlibat Narkoba.

Adapun Barang bukti yang kita amankan 7 (tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) Gram, 1 (satu) dompet warna biru, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) plastik tembus pandang.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” tutup Kasat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Berikut Kronologis Lengkapnya.
Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru