Polres Langsa Ciduk Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Zul

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:22 WIB

2088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur berhasil diamankan Polisi (foto : humas polres)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Polres Langsa telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai MAA (21), ditangkap hari Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 19.20 WIB di tempat kerjanya di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan November 2023 di rumah korban yang berada di Kota Langsa, Korban adalah seorang remaja berusia 16 tahun.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Agara Kembali Berhasil Ringkus Seorang TSK Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH,nMH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, Jumat (19/7) mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 27 Mei 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan cara membujuk rayu korban sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila tersebut. Bukti visum dari RSUD Kota Langsa telah disertakan sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus ini.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa. Menurut informasi, MAA berada di tempat kerjanya di sebuah warung kopi malam di Idi Rayeuk. Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Mufakat penetapan hari serta tanggal peusijuk calon jamaah haji

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Langsa dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan memberikan perlindungan bagi korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar mereka.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version