Kapolres Langsa dalam konferensi persnya terkait 12,5 Kg Sabu dan Jaringan Narkoba Antar Negara (Foto : Humas Polres)
TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA
Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 12.564 gram beserta uang tunai dan emas sebesar nilai Rp.743 juta, Tiga tersangka diamankan termasuk seorang perempuan yang diduga turut serta terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansya, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama, yakni T (36) dan MRA (28).
“Kedua tersangka diamankan di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, tim menemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua unit ponsel,” ujar AKBP Andy Rahmansyah, Senin (10/3).
Dari hasil interogasi, T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur. Informasi tersebut dikembangkan lebih lanjut, hingga akhirnya tim berhasil menemukan 12 paket besar sabu dengan total berat 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di sebuah hutan di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Kami menyisir lokasi dan menemukan sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri,” jelas Kapolres.
Uang Rp 743 Juta Disita dari Istri Tersangka
Setelah mengamankan sabu, polisi menelusuri aliran uang hasil kejahatan ini. Pada 2 Maret 2025, Unit Opsnal mendapat informasi bahwa istri TZ, TH (45 tahun), diduga menyimpan uang dari transaksi narkoba.
Setelah dipanggil untuk klarifikasi, TH mengakui menyimpan uang tunai dan emas senilai Rp 743.382.000. Polisi juga menyita dua buku tabungan dan ATM atas nama TH dan RP, yang diduga digunakan untuk menampung hasil penjualan sabu.
“Sebagian uang sudah digunakan untuk membeli emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta ada yang ditransfer ke pihak lain yang masih kami selidiki,” kata Andy Rahmansyah.
Modus Operandi dan Jaringan Peredaran
Polisi mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi lintas daerah, dengan sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut. T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. T dan MRA terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara TBT dijerat dengan pasal terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di tanah air.
“Kami terus mendalami jaringan ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Andy Rahmansyah.