TIMELINES INEWS | LANGSA
Langsa Kota – Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba, bersama barang bukti satu paket besar sabu dengan berat keseluruhan 1.016,50, gram di Jalan TM Bahrum Gampong Paya Bujok Teungoh Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra SH mengatakan, bahwa narkotika sabu tersebut diamankan dari tangan pelaku berinisial SY (46) warga Dusun Punti Payong Kecamatan Rantau Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
“Pelaku ditangkap pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di sebuah warung nasi di Gampong Paya Bujok Teungoh,” kata Kasatreskoba.
Kasatreskrim mengungkapkan, bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di daerah Kota Langsa.
“Kemudian, angota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut,” jelasnya.
Selain itu, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu paket sabun yang terbungkus plastik teh merk Guanyingwang warna hijau seberat 1.016,50 gram, kemudian satu plastik warna hitam dan satu unit HP merk Vivo warna merah.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut di bawa dari Kabupaten Aceh Utara untuk selanjutnya akan diedarkan di Kota Langsa.
“Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Shandy Saputra. (yon)
Penulis : yon
Editor : yon
Sumber Berita : Humas Polres Langsa