Polres Langsa Amankan 10 Kg Ganja dan 3 Tersangka Berhasil Ditangkap

Zul

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:56 WIB

2017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa 10 Kilogram Ganja dan 3 tersangka (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali mencetak prestasi dalam Operasi Antik Seulawah I-2025. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram. Tiga tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37) berhasil diamankan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Kronologi Penangkapan Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro.

Baca Juga :  Dr Drs Citra Effendi Capah MSP Dilantik Jadi Pj Sekda Deli Serdang

“Kami mendapati para tersangka sedang berada Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi.

Ketiga tersangka, yakni MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32), dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe, mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Modus Operasi dan Barang Bukti
Modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Baca Juga :  Relawan Gemas-Sip Sumut Silaturahmi Ke Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia

Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyelamatan Ribuan Jiwa
AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumat Berkah, Brimob Polda Sumut Bagikan Makanan kepada Jemaah di Masjid Al-Ilham
Rapat Musrenbangdes Desa Simpang Rimba Bahas Pembangunan 2025
Lapas Kelas I Medan Salurkan 235 Paket Bantuan Sosial kepada Warga Sekitar
Kejadian Laka Lantas di Jalan Melanthon Siregar, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP
Satukan Komitmen, Lapas Perempuan Medan gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Pancur Batu Laksanakan Panen Raya Daun Ubi
Berkarya dan Berdaya, PIPAS  Lapas Pancur Batu  Ikuti Puncak Peringatan HUT Ke-21 PIPAS secara Virtual
Bhabinkamtibmas Dolok Pardamean Berhasil Mediasi Konflik Warga Lewat Problem Solving

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:55 WIB

Jumat Berkah, Brimob Polda Sumut Bagikan Makanan kepada Jemaah di Masjid Al-Ilham

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:04 WIB

Lapas Kelas I Medan Salurkan 235 Paket Bantuan Sosial kepada Warga Sekitar

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:59 WIB

Kejadian Laka Lantas di Jalan Melanthon Siregar, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:56 WIB

Satukan Komitmen, Lapas Perempuan Medan gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:40 WIB

Berkarya dan Berdaya, PIPAS  Lapas Pancur Batu  Ikuti Puncak Peringatan HUT Ke-21 PIPAS secara Virtual

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:18 WIB

Bhabinkamtibmas Dolok Pardamean Berhasil Mediasi Konflik Warga Lewat Problem Solving

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:38 WIB

Kapolres Simalungun Ikuti Diskusi Panel Peningkatan Kinerja Kapolsek di Polda Jajaran

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:32 WIB

Tim Jatanras Polres Simalungun Tindak Tegas Perjudian Gelper di Tanah Jawa, Tidak Ada Negosiasi

Berita Terbaru

BANGKA SELATAN

Rapat Musrenbangdes Desa Simpang Rimba Bahas Pembangunan 2025

Jumat, 24 Jan 2025 - 21:27 WIB

Exit mobile version