Polres Cilegon Tangkap 3 Tersangka Pembacokan di Jalan Kembar

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024 - 19:03 WIB

20189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cilegon menunjukkan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku melukai korban. (Foto: TLii/Heru)

Polres Cilegon menunjukkan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku melukai korban. (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 dari 6 tersangka kasus pembacokan bernama Ibnu Sina (17) yang terjadi di Jalan Kembar, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon pada 30 Mei 2024 lalu sekira pukul 03.00 WIB.

3 tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial FZ (18), IB (18), dan HK (18) dan 3 tersangka lainnya yang kini masih berstatus buron atau DPO yakni RS, IA, dan IB. Ironisnya, motif para tersangka melakukan pembacokan tersebut hanya ingin tenar dan viral sehingga dapat ditakuti dan diakui oleh kelompok lainnya.

Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian menjelaskan para tersangka itu awalnya tengah nongkrong dan mabuk-mabukan di basecamp yang berada di Lingkungan Sambimanis, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil sambil menonton siaran langsung aksi tawuran di Merak melalui Instagram.

“Setelah live selesai, tersangka RS yang DPO ini men-DM akun yang live tadi untuk menanyakan jam berapa balik ke Cilegon dan dibalas oleh kelompok yang di-DM tadi bahwa masih tertahan di Merak dan memberitahu bahwa ada kelompok lain yang sudah pulang arah Cilegon,” katanya.

Baca Juga :  Pangdam IM : Sasaran TMMD 123 Kodam IM Harus Dirasakan Langsung Masyarakat

Mendapat informasi tersebut, tersangka RS mengajak teman-temannya sekitar 14 orang yang tergabung dalam kelompok bernama Ore Jelas Pisan (OJP) menyiapkan senjata tajam berupa cocor bebek dan garaga yang disimpan di sebuah rumah kosong di Lingkungan Sambimanis.

Kelompok OJP berangkat dari Sambimanis menuju Merak mengendarai 6 unit sepeda motor dan membawa 6 senjata tajam. Sesampainya di Jalan Kembar, rombongan pelaku berpapasan dengan rombongan korban berjumlah 5 kendaraan. Kemudian pelaku menunggu rombongan korban melewati di pembatas jalan tengah. Saat melintas, kemudian tersangka RS mengayunkan senjata tajam,” ujar Rifki.

Posisi korban, kata Rifki, berada di tengah saat berboncengan bersama 2 teman lainnya berinisial AM dan AR. Ayunan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka RS sempat menyerempet helm AR hingga akhirnya terkena korban yang tengah melindungi kepala dengan tangan.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Gelar Upacara Pelantikan Wakapolres dan Sertijab Kasiwas

“Rombongan korban melarikan diri ke arah Polres Cilegon dengan maksud langsung melapor. Tapi karena korban mengerang kesakitan meminta dibawa ke RS Sundari. Karena lukanya parah, kemudian dibawa ke RSUD Cilegon. Korban mengalami luka robek menganga dan tulang patah di bagian lengan kiri hingga nyaris putus,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, 3 tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.

“Saat ini perkara dalam proses penyidikan ditangani oleh Unit 1 Jatanras Polres Cilegon. Sampai hari ini kita masih melakukan pengejaran kepada pelaku yang masih DPO. Kami mohon doa semoga bisa segera kami rampungkan,” tutup Rifki.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Simalungun Patroli Blue Light, Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas di Wilayah Hukumnya
Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan
AKP Roby Afrizal: Jauhi Narkoba, Dekatkan Diri pada Prestasi dan Agama
Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day
Murni Kepentingan Masyarakat, Aksi SOMASI Lanjutan Jilid III Akan di Gelar
Kombatan GAM Desak Bupati Gayo Lues Hentikan Kegiatan Provokatif Mengatasnamakan Pemekaran Aceh
Polres Batu Bara Tertibkan Parkir Liar dan pungli di Sei Balai

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 09:52 WIB

Polres Simalungun Patroli Blue Light, Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas di Wilayah Hukumnya

Senin, 5 Mei 2025 - 00:40 WIB

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Senin, 5 Mei 2025 - 00:32 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Senin, 5 Mei 2025 - 00:30 WIB

AKP Roby Afrizal: Jauhi Narkoba, Dekatkan Diri pada Prestasi dan Agama

Senin, 5 Mei 2025 - 00:26 WIB

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:13 WIB

Kombatan GAM Desak Bupati Gayo Lues Hentikan Kegiatan Provokatif Mengatasnamakan Pemekaran Aceh

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:51 WIB

Polres Batu Bara Tertibkan Parkir Liar dan pungli di Sei Balai

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:44 WIB

Tiga Pelaku Pungli Diamankan Polisi di Sipagimbar, Hentikan Premanisme

Berita Terbaru

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

ACEH

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Senin, 5 Mei 2025 - 00:26 WIB