TLii | SUMUT | POLRES BATU BARA
28/11/2024
TIMELINE INEWS INVESTIGASI, Polres Batubara menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Peristiwa ini mencuat ketika seorang wanita berinisial N (27) melaporkan Polres Batubara ke Propam Polda Sumut atas kematian abangnya, IH alias Ferdus, yang merupakan tersangka narkoba.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa N bersama tunangannya, M.A (25), terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh IH alias Brandan alias Uyung. Keduanya ditangkap pada 6 November 2024 dengan barang bukti berupa sabu, alat komunikasi, dan uang tunai.
N mengakui keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut, mengedarkan sabu dalam jumlah besar di wilayah Medang Deras – Pagurawan. Ia juga menyebut laporannya terhadap Polres Batubara bertujuan menutupi aib keluarganya.
Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, menegaskan bahwa pihaknya bersama Dandim akan terus menggempur jaringan peredaran narkoba. Ia meminta dukungan masyarakat agar upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dapat berhasil. Tegasnya.
Barang Bukti yang Disita
Sabu sebanyak 8,51 gram.
Dua unit handphone.
Tas sandang hitam.
Uang tunai Rp4.850.000.
Sepeda motor Yamaha Vixion merah.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Redaksi : Ruli Siswemi