TLii | SUMUT | POLRES BATU BARA
11/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Batu Bara Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kg dalam operasi yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Satres Narkoba, Jalan P. Kemerdekaan, Lima Puluh, Senin (10/2/2025), Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial KS (36), warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap saat berada di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (7/2/2025) pukul 20.20 WIB, yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satres Narkoba akhirnya menangkap KS dan mengamankan 10 bungkus plastik bertuliskan “Qing Shan” berisi sabu seberat 10 kg yang disimpan dalam karung plastik serta tas ransel hitam.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 4648 AMI dan satu ponsel Android merek Vivo yang diduga digunakan tersangka dalam komunikasi transaksi narkotika.
Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batu Bara. Ini adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa KS mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Batu Bara. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolda Sumut Apresiasi Keberhasilan Polres Batu Bara
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Batu Bara atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar ini. Semoga ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi mereka di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Yudhi.
Dengan pengungkapan ini, Polres Batu Bara kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba, Jelasnya.
Sumber : Humas Polres Batubara
Redaksi : Ruli Siswemi