Ketua MAA Mengapresiasi Polres Aceh Timur atas Keberhasilan Restorative Justice dalam Penyelesaian 18 Perkara
TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR
Idi Rayeuk – Ketua MAA Aceh Timur, Abdul Manaf, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., atas upaya dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung 18 perkara Qanun Gampong (Desa) di Aceh khususnya Aceh Timur, Rabu (17/4/2024).
Polres Aceh Timur di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. telah sukses menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dimana kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) selama enam bulan menjabat Periode Nopember 2023 hingga April 2024.
Selanjutnya Abdul Manaf juga memaparkan tindakan yang dikedepankan Polres Aceh Timur bertujuan untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan”, ujar ketua MAA Aceh Timur kepada Awak Media.