TIMELINEINEWS, KUTACANE – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan 1,2 kilogram lebih sabu bersama empat orang tersangka.
Penangkapan terhadap empat tersangka berlangsung di dua lokasi.
Lokasi pertama sabu diamankan seberat 19,83 gram di Desa Kuning 1, Kecamatan Bambel tanggal 4 Juni 2023.
Kemudian dikembalikan akhirnya di lokasi kedua diamankan 1.002 gram di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam pada tanggal 13 Juni 2023.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, membenarkan telah mengamankan sabu seberat 1,2 kilogram lebih bersama empat tersangka.
Menurut dia, penangkapan sabu ini berkat pengembangan dari tiga tersangka yang diamankan dan kemudian diamankan dari tersangka lainnya sabu.
Ini merupakan target Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara sudah 2 tahun.
Dan, penyelidikan ini dilakukan sejak 3 bulan terakhir ini.(ㅨ)
Sumber:TRIBUNGAYO.COM