TLII>>Aceh Besar, – Dalam rangka mengamankan kendaraan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun 2025, Polres Aceh Besar beserta 13 Polsek jajaran menyediakan layanan penitipan kendaraan di Polres maupun di seluruh Polsek.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang berpotensi meningkat selama periode libur panjang.

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya membuka fasilitas penitipan ini sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin memastikan kendaraannya tetap aman selama ditinggal mudik.
Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti fotokopi KTP dan STNK
untuk memastikan keamanan dan kejelasan kepemilikan kendaraan.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada pemudik yang akan bepergian jauh
sebagai bentuk antisipasi terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang keselamatan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.
Kapolres Aceh Besar juga menekankan bahwa seluruh area di Polres maupun Polsek jajaran sudah disiapkan sebagai tempat penitipan kendaraan dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian