Polisi Tutup Wajah Tersangka, “Kenapa……??”

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024 - 23:31 WIB

20640 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Jakarta, Mari belajar bersama untuk memahami tentang hukum dan betapa bijaknya hukum di Indonesia, terkait penyidik Polri menutup wajah tersangka / pelaku tindak pidana dan kenapa hal itu di lakukan. Hukum mengatakan, “seseorang tidak bisa serta merta di katakan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Sesuai buku yang berjudul “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” yang ditulis M. Yahya Harahap, S.H. Di (hal.34) pembahasan mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, yang isinya : “Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Baca Juga :  Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

Sedangkan dalam Undang Undang kehakiman No. 48 Tahun 2009, ttg asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Polri dalam hal ini sebagai penyidik suatu perkara juga akan menerapkan hal yang sama sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) butir ke 3 huruf c berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Baca Juga :  THM Milik Pengacara Kondang di Medan Dilaporkan ke Poldasu atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Tujuannya agar proses berjalan dengan adil, hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesamaan di depan hukum (equality before the law) dan biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang ada, agar penegak hukum tidak di persalahkan jika penegak hukum itu sendiri melanggarnya.

Pertimbangan lain kenapa wajah tersangka di tutup diantaranya, untuk kepentingan penyidikan dalam pengembangan perkara atau kasus yang sedang di jalani, tidak melibatkan unsur lain di luar penyidikan dalam hal ini jika di kenal khalayak ramai akan menimbulkan pidana baru (ex. Dendam terhadap pelaku / keluarga) dan unsur kemanusian yang mana akan berimbas kepada keluarga tersangka.

Semoga bermanfaat, untuk di pergunakan sebagaimana mestinya. Terimakasih….

Sumber : TBNews Polda Jateng.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalang Judi Batu Goncang Masih Misterius, Polda Sumut Diminta lebih Objektif
Komitmen Perangi Narkoba, Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Besar Dan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Desa Klumpang
Diduga PNS Merangkap Wartawan Terjerat Laporan Polisi atas Narasi Visum Palsu ‎
Keluarga Santri Korban Pembunuhan di Pijay Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum
Aktivis Nelayan Kecam Putusan Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Polonia
POLRES BINJAI BERHASIL TANGKAP DUA PELAKU PEMBAWA SABU DI JALAN SOEKARNO-HATTA

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 01:37 WIB

Berita Duka: Tgk. Saiful Bahri bin Husen (Abu Pidie), Mantan Ketua DPRK Pidie Jaya, Meninggal Dunia

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:49 WIB

Polres Pidie Jaya Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:44 WIB

Tiga Tersangka Kasus Pencurian dan Penadahan Aset BMKG Ditangkap Satreskrim Polres Pidie Jaya

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:09 WIB

Microsleep Sebabkan Laka Tunggal, Satlantas Polres Pidie Jaya dan Polsek Bandar Baru Tanggap Amankan Lalu Lintas

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:59 WIB

Jum’at Curhat Bersama Stakeholder dan Forum Keuchik, Kapolres : Fokus Cegah Laka Lantas Akibat Ternak Lepas

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:54 WIB

Kapolres Pidie Jaya Gelar Jum’at Curhat Bersama Stakeholder dan Forum Keuchik, Fokus Cegah Laka Lantas Akibat Ternak Lepas

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:28 WIB

Patroli Skala Besar Warnai Peringatan Hari Buruh Internasional di Pidie Jaya

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:35 WIB

Muslem Yacob Kukuhkan Pengurus KB PII Pidie Jaya, Bupati : Ajak Pengurus Sinergi Bangun Pidie Jaya

Berita Terbaru