TLii | Jakarta, Mari belajar bersama untuk memahami tentang hukum dan betapa bijaknya hukum di Indonesia, terkait penyidik Polri menutup wajah tersangka / pelaku tindak pidana dan kenapa hal itu di lakukan. Hukum mengatakan, “seseorang tidak bisa serta merta di katakan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Sesuai buku yang berjudul “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” yang ditulis M. Yahya Harahap, S.H. Di (hal.34) pembahasan mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, yang isinya : “Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sedangkan dalam Undang Undang kehakiman No. 48 Tahun 2009, ttg asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Polri dalam hal ini sebagai penyidik suatu perkara juga akan menerapkan hal yang sama sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) butir ke 3 huruf c berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Tujuannya agar proses berjalan dengan adil, hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesamaan di depan hukum (equality before the law) dan biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang ada, agar penegak hukum tidak di persalahkan jika penegak hukum itu sendiri melanggarnya.
Pertimbangan lain kenapa wajah tersangka di tutup diantaranya, untuk kepentingan penyidikan dalam pengembangan perkara atau kasus yang sedang di jalani, tidak melibatkan unsur lain di luar penyidikan dalam hal ini jika di kenal khalayak ramai akan menimbulkan pidana baru (ex. Dendam terhadap pelaku / keluarga) dan unsur kemanusian yang mana akan berimbas kepada keluarga tersangka.
Semoga bermanfaat, untuk di pergunakan sebagaimana mestinya. Terimakasih….
Sumber : TBNews Polda Jateng.