Polisi Tutup Wajah Tersangka, “Kenapa……??”

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024 - 23:31 WIB

20635 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Jakarta, Mari belajar bersama untuk memahami tentang hukum dan betapa bijaknya hukum di Indonesia, terkait penyidik Polri menutup wajah tersangka / pelaku tindak pidana dan kenapa hal itu di lakukan. Hukum mengatakan, “seseorang tidak bisa serta merta di katakan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Sesuai buku yang berjudul “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” yang ditulis M. Yahya Harahap, S.H. Di (hal.34) pembahasan mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, yang isinya : “Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Baca Juga :  Terkait Pergantian Sekda Aceh, Ahli Hukum Nilai Pernyataan Ketua DPRA Lawan Kebijakan Gubernur

Sedangkan dalam Undang Undang kehakiman No. 48 Tahun 2009, ttg asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Polri dalam hal ini sebagai penyidik suatu perkara juga akan menerapkan hal yang sama sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) butir ke 3 huruf c berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Komplek UKA

Tujuannya agar proses berjalan dengan adil, hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesamaan di depan hukum (equality before the law) dan biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang ada, agar penegak hukum tidak di persalahkan jika penegak hukum itu sendiri melanggarnya.

Pertimbangan lain kenapa wajah tersangka di tutup diantaranya, untuk kepentingan penyidikan dalam pengembangan perkara atau kasus yang sedang di jalani, tidak melibatkan unsur lain di luar penyidikan dalam hal ini jika di kenal khalayak ramai akan menimbulkan pidana baru (ex. Dendam terhadap pelaku / keluarga) dan unsur kemanusian yang mana akan berimbas kepada keluarga tersangka.

Semoga bermanfaat, untuk di pergunakan sebagaimana mestinya. Terimakasih….

Sumber : TBNews Polda Jateng.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Bantu Pacar Aborsi, Polda Banten Pecat Oknum Brimob.
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Marelan
Polrestabes Medan Hancurkan Lapak Judi Sabung Ayam Di Pancur Batu
Empat PJU Polda Banten Bergeser, Dua Promosi
Diduga Pungli, Warga Pandeglang Diamankan Polda Banten
Gelapkan Truk Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Polisi.

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru