Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 1 September 2023 - 13:25 WIB

20508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS >>Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus 2023.

“Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat, 1 September 2023.

Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Baca Juga :  Pangdam IM Resmikan Skate Park Blang Padang Bersama General Manager PT. PLN UID Aceh.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.

Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

Baca Juga :  Kapolri Naikan Pangkat 45 Pati Polri, Ada Satu Polwan Jadi Jenderal

“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” demikian, kata Winardy.

(Samuel)

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Bidhumas polda aceh

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Pidie Jaya gelar Open Hause, Ratusan Tamu Padati Pendopo.
Ciptakan Keamanan Warga Berlibur . Polres Pidie Jaya Patroli Tempat Wisata
Gelapkan Truk Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Polisi.
Dihantam Pohon Tumbang, Mobil Keluarga Hancur, Penumpang Terjebak– Warga Bergegas Selamatkan Korban
Semarak Idul Fitri, Kasdam IM dan Forkopimda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling
Pangdam Iskandar Muda: TNI-Polri Siap Jaga Keamanan Idul Fitri di Aceh
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel, Pastikan Pengamanan Pawai Takbir Keliling Berjalan Lancar.
Pj Walikota Langsa Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 2025

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 17:20 WIB

H+1 Hari Raya Idul Fitri, Polda Banten Gelar Apel Pengamanan Jalur Wisata Anyer.

Selasa, 1 April 2025 - 17:06 WIB

Gelapkan Truk Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Polisi.

Senin, 31 Maret 2025 - 21:33 WIB

Kapolres Tanjungbalai Sholat Idul Fitri Dan Open House Bersama Masyarakat

Senin, 31 Maret 2025 - 20:20 WIB

PENYERAHAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI 1446H/ TAHUN 2025 LAPAS PEREMPUAN MEDAN

Senin, 31 Maret 2025 - 20:12 WIB

Idul Fitri 1446 H, Lapas Perempuan Medan Gelar Solat Ied Berjamaah Dengan Warga Binaan

Senin, 31 Maret 2025 - 20:02 WIB

Suasana Penuh Khidmat, WBP Lapas Pemuda Langkat Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 19:43 WIB

PENUH HIKMAT, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN SHOLAT ID BERSAMA DENGAN PEGAWAI

Senin, 31 Maret 2025 - 19:36 WIB

BERKAH HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H, 559 WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN TERIMA REMISI KHUSUS

Berita Terbaru

Tersangka diamankan pihak kepolisian. (Foto: TLii/Heru)

BANTEN

Gelapkan Truk Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Polisi.

Selasa, 1 Apr 2025 - 17:06 WIB

Exit mobile version