TLii >> Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap lima orang spesialis pembobol toko waralaba yang biasa beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Selain menangkap pelaku pembobolan, polisi juga mengamankan tiga orang penadah hasil barang curian.
Kelima pelaku pembobolan diantaranya Ahmad Doni, Langgeng, Sahrul Farizi, Kukuh Patria, Hafid Abas. Sedangkan tiga orang penadah yakni Supriyadi, Asmuni dan Saipul Bahri.
Para pelaku dan penadah ditangkap di lokasi yang berbeda
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji mengatakan, para pelaku ditangkap pada Selasa (21/1/2025) kemarin, di salah satu kontrakan milik pelaku.
Oki menuturkan, polisi awalnya menangkap Doni. Setelah dilakukan interogasi, dirinya mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama empat rekannya.
“Kami mengamankan lima orang pelaku pencurian dimana salah satunya merupakan residivis berinisial AD. Selain pelaku kami juga mengamankan tiga orang penadah hasil barang curian,” kata Oki saat jumpa pers di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis (23/1/2025).
Oki menjelaskan, dalam melakukan aksinya para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Satu pelaku bertugas memantau situasi di sekitar lokasi sedangkan pelaku lain bertugas masuk ke dalam toko untuk menggasak barang-barang berharga.
“Para pelaku melakukan survey terlebih dahulu untuk menentukan sasaran pencurian. Setelah melakukan survey pelaku menjauh dari sasaran pencurian,” jelasnya.
“Ketika situasi dirasa aman pada malam harinya para pelaku mendatangi lokasi kejadian, dan langsung merusak dinding menggunakan linggis serta merusak atap toko menggunakan tang. Kemudian salah satu pelaku masuk ke dalam dan satu pelaku lainnya mengamati lokasi sekitar,” sambungnya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Oki, diketahui bahwa Doni merupakan otak dari semua kejahatan yang terjadi.
Di mana dari 12 tempat kejadian perkara (TKP), dirinya merupakan otak yang mengorganisir kejahatan tersebut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 unit motor, 1 buah gitar, 1 buah dompet, 1 buah obeng, 2 buah tang, puluhan bungkus rokok berbagai merk dan sabun cuci muka.
“Kalau yang empat orang ini hanya beberapa lokasi saja, jadi mereka ga berbarengan. Cuman dari 12 lokasi ini, pelaku D merupakan pemimpin bahkan pelaku D pernah melakukan aksinya seorang diri,” ungkapnya.
Seorang pelaku, Doni mengaku sebelum ditangkap dirinya sudah 12 kali melakukan pencurian toko waralaba.
Dirinya beralasan lebih memilih mengambil rokok dibanding dengan barang lainnya karena lebih mudah untuk dijual kembali.
“Sudah 12 kali di daerah Pandeglang, sama rekan lain. Dijual lagi rokoknya ke toko madura, rata-rata roko sama sabun cuci muka. Keuntungan bisa Rp5 juta, uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan tiga orang pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pertolongan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Penulis : Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi