TLii | SUMUT | MEDAN POLSEK SUNGGAL
21/07/2024
Medan, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil menangkap Nimrot Pandiangan alias Tongat (47), seorang juru tulis judi tebak angka di Jalan Binjai Km 13,5 Gang Bilal, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024 sekitar pukul 22:00 WIB, berkat informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu lembar kertas bertuliskan pesanan tebakan angka, satu lembar kertas kecil pesanan, tiga pulpen, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 25 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Suyanto Usman menjelaskan, “Tim melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut.”
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang fokus pada perjudian dan narkoba. Polisi terus memeriksa sejauh mana keterlibatan Nimrot Pandiangan alias Tongat dalam bisnis perjudian ini. Tersangka diduga melanggar Pasal 303 tentang perjudian Pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi