Polisi Tangkap IRT Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Lhokseumawe

SAFARUDDIN

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:53 WIB

20458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil menangkap seorang perempuan atas dugaan penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah yang berada di JL. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (6/2024) pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Sakti, IPDA Arizal, SH, terhadap IS (33 thn) seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penerimaan informasi tentang adanya transaksi sabu di rumah pelaku.

Baca Juga :  Miliki 2,13 Gram Kembali Di tangkap Polres Pematangsiantar

Pada saat penggeledahan rumah tersebut, sebut IPDA Arizal, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalah gunaan narkotika dan tersangka IS mengakui bahwa barang tersebut adalah hasil penjualan sabu yang selama ini dilakukan oleh suaminya, RE.

” Saat penggeledahan turut diamankan termasuk satu dompet yang berisikan sendok sabu, plastik klip bekas sabu, alat hisap sabu, kaca pyrex berisi sisa sabu, dan uang tunai senilai Rp. 1.380.000,”ungkap IPDA Arizal.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Pohon Jengkol di Parsoburan

Selanjutnya, IS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun” pungkasnya.

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan
Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Pohon Jengkol di Parsoburan
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Binaan di Posyandu Klaudio Simarimbun Dolok

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version