Polisi Tangkap IRT Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Lhokseumawe

SAFARUDDIN

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:53 WIB

20486 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil menangkap seorang perempuan atas dugaan penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah yang berada di JL. Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (6/2024) pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Sakti, IPDA Arizal, SH, terhadap IS (33 thn) seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penerimaan informasi tentang adanya transaksi sabu di rumah pelaku.

Baca Juga :  Silaturahmi Sekaligus Perkuat Sinergitas Dinas P3AP2KB Dan PEMA Unsam

Pada saat penggeledahan rumah tersebut, sebut IPDA Arizal, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalah gunaan narkotika dan tersangka IS mengakui bahwa barang tersebut adalah hasil penjualan sabu yang selama ini dilakukan oleh suaminya, RE.

” Saat penggeledahan turut diamankan termasuk satu dompet yang berisikan sendok sabu, plastik klip bekas sabu, alat hisap sabu, kaca pyrex berisi sisa sabu, dan uang tunai senilai Rp. 1.380.000,”ungkap IPDA Arizal.

Baca Juga :  Apresiasi Polri, Komnas Perempuan Ingin Ada Keterwakilan Penyandang Disabilitas Jadi Polwan

Selanjutnya, IS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun” pungkasnya.

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Aceh Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Dayah Nurul Huda
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Mediasi Masalah Warga Binaan
Kontes Burung Berkicau Nasional DiAceh
Pangdam IM: Sarjana Penggerak Pembangunan Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bangsa
Kasus Bunuh Diri Diharapkan Tak Terjadi Lagi, Ini Kata Irwansyah
Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Petugas PLN Lakukan P2TL di Jalan Pattimura
Utang 300 Ribu, Motif Pelaku Habisi Nyawa Santri Di Pidie Jaya
Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 17:44 WIB

Kanwil Ditjenpas Aceh Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Dayah Nurul Huda

Senin, 14 April 2025 - 17:05 WIB

Pangdam IM: Sarjana Penggerak Pembangunan Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bangsa

Senin, 14 April 2025 - 15:57 WIB

Kasus Bunuh Diri Diharapkan Tak Terjadi Lagi, Ini Kata Irwansyah

Senin, 14 April 2025 - 13:59 WIB

Sempat Kabur ke Medan, Pelaku Pembunuhan Santri Berhasil Ditangkap

Senin, 14 April 2025 - 12:42 WIB

PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-61 DI LAPAS KELAS IIB BLANGKEJEREN “Semangat Sportivitas Warga Binaan Mewarnai Momen Hari Bakti Pemasyarakatan”

Senin, 14 April 2025 - 10:37 WIB

DPC Apdesi Gayo Lues Berikan Cenderamata pada Acara Lepas Sambut Dandim dan Kapolres

Minggu, 13 April 2025 - 22:49 WIB

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh

Minggu, 13 April 2025 - 21:21 WIB

Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Mediasi Masalah Warga Binaan

Senin, 14 Apr 2025 - 17:21 WIB