Polisi Sergap 11 Pelaku Dan Amankan 84 Botol Miras di Banda Aceh

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:57 WIB

2094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh, Selasa (19/3/2024) – Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil melakukan operasi penyergapan yang sukses selama awal Ramadan. Mereka berhasil mengamankan 84 botol minuman keras (Miras) dan menangkap 11 tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal Miras di wilayah tersebut.

Operasi ini dilakukan di delapan lokasi berbeda, dimana tujuh di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, sementara satu lagi di wilayah Baitussalam. Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Yusuf Hariadi, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024.

Para tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah SU (35), MUH (21), ΑΥ (19), ΤΡ (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18). Mereka semua merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar.

Baca Juga :  Satgas Operasi Mantap Brata Seulawah 2023-2024 Gelar Anev

Selain itu, polisi juga berhasil menyita berbagai jenis Miras dari para tersangka, termasuk 52 botol alkohol anggur hijau merk kawa-kawa, 3 botol soju, lima botol anggur merah, lima botol anggur putih, satu botol vibe black tea, satu botol whisky drum, satu botol alkohol merk vodka, satu botol Mer Bir, sembilan botol merek Abidin, dan delapan botol anggur merah merek Ameraja.

 

Menurut Yusuf, Miras yang berhasil disita ini diduga dibeli oleh para tersangka di Medan melalui jasa ekspedisi, dan kemudian dijual di Banda Aceh. Motif dari kegiatan ilegal ini diduga adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku.

Baca Juga :  Kegiatan Jum'at Curhat Polsek Darul Kamal dengan Ketua Forum Keuchik dan Aparatur Gampong

 

Para pelaku akan dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka dapat dikenai hukuman cambuk maksimal sebanyak 60 kali, denda seberat 600 gram emas murni, atau penjara selama 60 bulan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk memerangi peredaran Miras ilegal di Banda Aceh dan sekitarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:18 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan BPVP untuk Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:05 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Tingkatkan Profesionalisme Petugas Melalui Program CORPU

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:03 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Misi Asta Cita

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kepala BNN kota Samarinda sambangi Lapas Narkotika Samarinda

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:38 WIB

Semangat Awal Tahun, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Rapat Kerja Awal Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:05 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Lapas Narkotika Samarinda Apresiasi Pegawai Berprestasi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:33 WIB

Transformasi Struktural, Kemenkumham Beralih Jadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Theo Adrianus Hadiri Pelantikan Pejabat Baru

Berita Terbaru

Exit mobile version