Polisi Musnahkan Setengah Hektare Landang Ganja di Lamteuba Aceh Besar

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 04:55 WIB

20230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  – Polisi Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, kembali mengungkap jaringan peredaran ganja sekaligus menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 500 meter persegi atau setengah hektare di kawasan kaki Gunung Seulawah Agam tepatnya di Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Senin (22/5). Pantauan HabaAceh.id, perjalanan dari titik kumpul ke lokasi memakan waktu sekitar satu setengah jam dengan mengendarai mobil. Dari lokasi terakhir yang dapat dilalui kendaraan, tim terpaksa harus berjalan kaki selama 45 menit menuju lahan ganja. Begitu tiba, sejumlah personel langsung mencabut satu persatu tanaman ganja yang berukuran satu hingga tiga meter tersebut. Setelah dicabut ganja lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Penemuan ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja pada 18 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB di tempat pelelangan ikan Lampulo, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Baca Juga :  Pengecekan Pos Sat Kamling Oleh Polsek Blangkejeren dan Koramil Blangpegayon Kali Ini di Kecamatan Blangpegayon Kab. Gayo Lues

Di Lampulo, kata Fahmi, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (52). Pada tersangka tersebut ditemukan barang bukti ganja sebanyak 150 bungkus dengan berat sekitar 3 kilogram (kg).

Ia menjelaskan, saat diinterogasi tersangka A mengaku membeli ganja tersebut dari tersangka H (42), warga Desa Lampanah dengan harga Rp1,5 juta. Namun, saat itu baru A baru membayar uang panjar senilai Rp500 ribu. “Dari saudara A sudah menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu dan apabila ganja ini terjual semua maka akan dilunaskan sebanyak 1.5 juta,” ujarnya. Selanjutnya, kata dia, tersangka H mengaku kepada petugas bahwa dirinya juga mendapatkan barang haram tersebut dari MY alias Abu Kurma (57), warga Lamteuba Droe. “Dari MY ini kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan biji dan daun ganja di loteng seberat 2 kg,” jelasnya. “Lalu saudara MY mengatakan bahwa dia punya ladang ganja di daerah Lamteuba yang sekarang lagi kita musnahkan ini,” lanjutnya. Fahmi menyebut, pada lahan milik MY tersebut petugas berhasil memusnahkan sekitar 450 batang ganja, mulai dari tinggi 10 cm hingga tiga meter. MY juga turut dihadirkan ke lokasi ladang ganja. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengn ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Pastikan Kelokasi Terkait Warga Yang Diancam Dengan Senpi

Sumber Berita :

https://www.habaaceh.id/news/polisi-musnahkan-setengah-hektare-landang-ganja-di-lamteuba-aceh-besar/index.html.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran
Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah 
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan
Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 
Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:01 WIB

Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Rutan Kelas 1 Medan Adakan Razia Kamar Hunian

Senin, 21 April 2025 - 12:53 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja

Senin, 21 April 2025 - 12:48 WIB

166 Calon Jamaah Haji Pidie Jaya Ikuti Bimbingan Menasik. Bupati: Siapkan Pengetahuan dan Kesehatan Fisik.

Senin, 21 April 2025 - 12:36 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Premanisme dan Pemerasan di Lokasi Proyek

Senin, 21 April 2025 - 10:58 WIB

SUKACITA PERAYAAN PASKAH, WBP LAPAS PEREMPUAN MEDAN KHIDMAT IKUTI IBADAH

Senin, 21 April 2025 - 08:38 WIB

Polri Humanis,Sat Lantas Polres Tanjungbalai Dukung Ketertiban Pedagang

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

25 Mahasiswa dan 6 Dosen FDK UIN Ar-Raniry Ikuti KPM-PKM Kolaborasi Internasional di Malaysia

Minggu, 20 April 2025 - 22:25 WIB

Satgas Yonif 112/DJ Kodam IM Bersama Masyarakat Bersihkan Material Longsor di Jalan Trans Papua Puncak Jaya. 

Berita Terbaru