Polisi Musnahkan Setengah Hektare Landang Ganja di Lamteuba Aceh Besar

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 04:55 WIB

20228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  – Polisi Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, kembali mengungkap jaringan peredaran ganja sekaligus menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 500 meter persegi atau setengah hektare di kawasan kaki Gunung Seulawah Agam tepatnya di Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Senin (22/5). Pantauan HabaAceh.id, perjalanan dari titik kumpul ke lokasi memakan waktu sekitar satu setengah jam dengan mengendarai mobil. Dari lokasi terakhir yang dapat dilalui kendaraan, tim terpaksa harus berjalan kaki selama 45 menit menuju lahan ganja. Begitu tiba, sejumlah personel langsung mencabut satu persatu tanaman ganja yang berukuran satu hingga tiga meter tersebut. Setelah dicabut ganja lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Penemuan ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja pada 18 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB di tempat pelelangan ikan Lampulo, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Baca Juga :  Kebun Sayur-Mayur di Gampong Deah Baru Jadi Pekarangan Pangan Lestari Binaan Bhayangkari Cabang Kota Banda Aceh

Di Lampulo, kata Fahmi, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (52). Pada tersangka tersebut ditemukan barang bukti ganja sebanyak 150 bungkus dengan berat sekitar 3 kilogram (kg).

Ia menjelaskan, saat diinterogasi tersangka A mengaku membeli ganja tersebut dari tersangka H (42), warga Desa Lampanah dengan harga Rp1,5 juta. Namun, saat itu baru A baru membayar uang panjar senilai Rp500 ribu. “Dari saudara A sudah menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu dan apabila ganja ini terjual semua maka akan dilunaskan sebanyak 1.5 juta,” ujarnya. Selanjutnya, kata dia, tersangka H mengaku kepada petugas bahwa dirinya juga mendapatkan barang haram tersebut dari MY alias Abu Kurma (57), warga Lamteuba Droe. “Dari MY ini kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan biji dan daun ganja di loteng seberat 2 kg,” jelasnya. “Lalu saudara MY mengatakan bahwa dia punya ladang ganja di daerah Lamteuba yang sekarang lagi kita musnahkan ini,” lanjutnya. Fahmi menyebut, pada lahan milik MY tersebut petugas berhasil memusnahkan sekitar 450 batang ganja, mulai dari tinggi 10 cm hingga tiga meter. MY juga turut dihadirkan ke lokasi ladang ganja. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengn ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Tanah Jawa Hadiri Kunjungan Kerja Bupati Simalungun di SD Negeri Marubun Nagori Marubun Jaya

Sumber Berita :

https://www.habaaceh.id/news/polisi-musnahkan-setengah-hektare-landang-ganja-di-lamteuba-aceh-besar/index.html.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional
Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi
Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol
Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Mediasi Masalah Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:12 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Berita Terbaru

Exit mobile version