Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 50.790 butir ekstasi yang diselundupkan melalui lintas Provinsi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Jumat (9/6/2023).
“Barang bukti ini terkait dengan 7 kasus atau 7 Laporan Polisi (LP),” kata Brigjen Ahmad.
Dikatakan, dalam kasus tersebut melibatkan 12 orang tersangka dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kasus-kasus tersebut tersebar di Bireuen Provinsi Aceh, Pekanbaru Riau, Tangerang Banten, dan Semarang Jawa Tengah,” ujar Brigjen Ahmad.
Dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Polri juga memberikan uji sampling kepada awak media.
“Hal ini dilakukan karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa barang bukti yang telah ditetapkan statusnya oleh Kejaksaan harus segera dimusnahkan,” demikian Brigjen Ahmad.(Arvha)
Sumber: KOALISI.co