TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN
15/10/2024
Medan, 14 Oktober 2024 Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal gabungan Polsek Medan Tuntungan, Polsek Medan Area, dan Polrestabes Medan berhasil melumpuhkan tujuh pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal yang kerap beraksi di wilayah Medan. Ketujuh tersangka yang diamankan, yakni AFN (22), KECEK, Tolim (24), FAD (25), MRAR (20), ST alias S (25), dan H alias (26), merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindakan kriminal serupa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban, serta kunci L untuk mengambil sepeda motor. “Para pelaku ini menggunakan kekerasan untuk memaksa korban menyerahkan barang-barang miliknya. Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vario, 2 helm, 1 rekaman CCTV, kunci T, dan sejumlah barang lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan.
Tindakan tegas dilakukan oleh polisi karena para pelaku melawan saat hendak ditangkap. “Semua pelaku yang ditembak ini adalah residivis dan dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur saat penangkapan,” tambah Kombes Gidion.
Jaringan ini beroperasi di beberapa lokasi, termasuk Jalan Mahkamah Medan, Pasar VII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Jalan Pasar 7 Beringin, Desa Tembung. Aksi pencurian mereka terjadi di berbagai waktu, antara lain pada 27 Juli 2024, 2 September 2024, dan 13 September 2024.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan pelaku kejahatan curanmor dan begal hingga tuntas. “Kami akan terus mengejar para pelaku yang meresahkan masyarakat ini. Jika ada yang melawan, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur. Medan harus tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi