Polisi Keluarkan DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu Luar Negeri

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:13 WIB

20338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS >> Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh mengeluarkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap tersangka atas kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, atas nama Masduki Khamdan Muchamad (30).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Jumat, 8 Maret 2024.

 

Joko menjelaskan, penetapan DPO terhadap Masduki Khamdan Muchamad lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap.

Baca Juga :  Polsek Krueng Barona Jaya Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi STOP PUNGLI

 

Pengeluaran DPO tersebut berdasarkan permohonan bantuan dari Dittipidum Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di Jalan Rawa Sakti Barat, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

 

“Masduki Khamdan Muchamad diduga melakukan tindak pidana pemilu. Ia juga dengan sengaja memasukkan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tindak pidana itu terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, kurun waktu 21 Juni 2023—sekarang. Ini juga permintaan bantuan dari Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di Aceh,” terang Joko.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas bagi Pengemudi Ojek di Simpang Kampung Nelayan

 

Mantan Kapolres Banda Aceh itu juga merincikan, ciri-ciri DPO tersebut adalah berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, mata hooded, dan tinggi 170 cm.

 

Joko mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik dengan nomor; 0822-1990-2006.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas
Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas
Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru

Exit mobile version