TLii | SUMUT | MEDAN POLSEK SUNGGAL
16/07/2024
Medan Polsek Sunggal Rekonstruksi pembunuhan yang merenggut nyawa Rita Jelita Boru Sinaga (24) di rumahnya di Jalan Diski Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa (16/7) siang, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Rekonstruksi tersebut berlangsung selama 14 adegan yang dimulai dari tersangka, Lie Pin Chen alias Joni (42), pulang dan membuka pintu, masuk ke dalam rumah, bertemu korban, hingga melakukan pembunuhan dengan cara mencekiknya.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka keluar rumah dan memberitahu tetangganya bahwa korban telah meninggal dunia karena bunuh diri.
“Ada 14 adegan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Suyanto Usman Nasution di lokasi kejadian.
AKP Suyanto menjelaskan bahwa secara keseluruhan proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Namun, ada perbedaan pendapat antara pihak kuasa hukum tersangka yang tidak mengakui bahwa kliennya membunuh korban.
“Fakta-fakta terbaru tidak ada, hanya ada sedikit perbedaan pendapat saja,” kata Suyanto.
Amatan di lokasi menunjukkan bahwa rekonstruksi mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian agar berjalan lancar. Usai rekonstruksi, tersangka kemudian dibawa masuk ke dalam mobil polisi dan meninggalkan lokasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas tak wajar di rumahnya di Jalan Diski Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, awal Juni 2024 lalu. Saat ditemukan, teman pria korban bernama Joni mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena gantung diri menggunakan sarung. Namun, pihak keluarga korban merasa janggal atas kematian tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal atas dugaan pembunuhan.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengungkap motif pembunuhan yang merenggut nyawa Rita Jelita Boru Sinaga. Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Lie Pin Chen alias Joni (42) kesal karena korban mengajak rekreasi ke Berastagi.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal saat Rita mengajak tersangka untuk bertamasya ke Berastagi,” katanya pada Senin (17/6). Namun, ajakan kekasihnya tersebut ditolak oleh tersangka, dan korban terus memaksa hingga akhirnya Joni hilang kesabaran dan mencekik leher korban hingga tewas.
Tersangka Lie Pin Chen alias Joni dikawal ketat oleh pihak kepolisian saat pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan terhadap Rita Jelita Boru Sinaga di Desa Glugur Rimbun, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (16/7).
Redaksi : Ruli Siswemi