Polisi Bekuk Tersangka Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Lhokseumawe

Larvha

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:26 WIB

20518 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS | LHOKSEUMAWE

Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk seorang tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (11/10/2023) lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, Senin (16/10/2023) mengatakan, tersangka yakni MA (60) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung, satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit hp android.

“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Reg / 145 / IX / 2023 / SPKT / RES LSMW / POLDA ACEH tentang Tindak Pidana Pembacokan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2023 lalu di kawasan jalan rel kereta api, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Diberikan Panggung di Partai Lain, 88% Gen Z balik Gagang Dukung Al-Qudri untuk DPR RI

Sedangkan korban, kata Iptu Ibrahim, yakni Mubariq (18) eks pelajar warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Saat itu, Mubariq sedang melintas di jalan rel kereta api Kandang, Kec. Muara Dua. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Dua pria tak dikenal dengan mengendarai Honda Beat dan Honda Supra mendekati korban. Dengan menunjukkan sajam, pelaku meminta korban untuk mengikutinya. Ketika tiba di lokasi yang tidak diketahui oleh korban, pelaku meminta kendaraan korban.

Namun, sebut kasat, korban menolak dan melakukan perlawanan. Kemudian, pelaku menebas kedua tangan korban hingga berdarah. Melihat kondisi korban, pelaku panik dan melarikan diri. “Korban yang terluka berusaha mengendarai kendaraan hingga ke simpang rel untuk meminta pertolongan warga. Setiba di lokasi, korban menghubungi keluarganya dan dilarikan ke rumah sakit MNC Cunda. Kemudian, dibawa ke RS Kesrem untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU,” pungkas Kasat.

Baca Juga :  Tim Inafis Polres Aceh Selatan Laksanakan Olah TKP Penemuan Mayat di Tapaktuan

“Tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Lhokseumawe, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 jo 365 Subs 362 Kuhpidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Lhokseumawe Menyediakan Biaya Untuk Pendamping Keluarga Yang Sakit
Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi untuk Dua Tersangka Narkoba*
Kapolres Gayo Lues Kunjungi Kutapanjang, Camat dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemberantasan Narkoba
Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang
Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional
Tegas dan Responsif, Kapolres Pidie Jaya Tanggapi Langsung Keluhan Warga dalam Jum’at Curhat Presisi
Penderita Lumpuh layu ini tercapai keinginannya Bertemu dengan Dirlantas Aceh

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:33 WIB

Wali Kota Lhokseumawe Menyediakan Biaya Untuk Pendamping Keluarga Yang Sakit

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:18 WIB

Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Lapas Tebing Tinggi Kontrol Brand Gang dan Razia Insidentil.

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polresta Deli Serdang Ajak Masyarakat Bersama Cegah dan Laporkan Aksi Premanisme

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Arahan Dirjen PAS Secara Virtual.

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:40 WIB

Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi untuk Dua Tersangka Narkoba*

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:07 WIB

Gudang CPO dan BBM Ilegal di Medan Deli Diduga Masih Beroperasi, Terlindungi Oknum dan Luput dari Pengawasan

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:11 WIB

Pelindo Regional 1 Aktif Berpartisipasi dalam Pelindo Innovation Award 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:07 WIB

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Berita Terbaru