Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 19:50 WIB

2098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

TIMELINES INEWS>>Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah penjudi yang terdiri dari para penjudi online di dua wilayah berbeda.

Mereka diamankan di sebuah warnet kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, serta sebuah warkop kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam pada Selasa (28/10/2024) dini hari.

Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

“Mereka kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aksi perjudian itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

 

Awalnya, petugas menggerebek warnet dan warkop yang dimaksud serta mengamankan tujuh terduga pelaku yakni NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38), warga Banda Aceh, serta EV (39), warga Aceh Utara.

 

Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan penyidik, hanya lima orang yang terbukti berjudi, baik secara online. Kelimanya yakni NA, ABD, SF, AS dan EV. Sedangkan FK dan FD tak terbukti berjudi.

Baca Juga :  Pengamanan Ketat Operasi Mantap Praja Toba, Operasi Hatra Toba dan Pertandingan Sepak Bola Di Wilayah Hukum Polres Samosir
Polisi Amankan Sejumlah Penjudi di Banda Aceh

 

“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi, usai dimintai keterangan keduanya kita pulangkan. Sementara terhadap lima orang lainnya proses hukum berlanjut, khusus untuk NA dia ini adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” kata Fadilah.

 

Perputaran nilai uang melalui aplikasi e-money milik tersangka NA sejak Januari hingga Oktober 2024, masuk sebesar Rp138,6 juta dan keluar sebesar Rp139,2 juta. Berarti NA mengalami kerugian, jelas Fadilah.

 

Disisi lainnya, judi itu tidak ada kemenangan, dapat diambil contoh dari NA selaku penyedia link kepada para pemain judi lainnya, tegas Kasatreskrim.

 

Dalam kasus perjudian (maisir) tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah set komputer (PC), hasil tangkap layar (screenshot) deposit judi, ponsel, aplikasi e-money berisi sejumlah saldo dan yang lainnya.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Kawal Distribusi Makanan Bergizi untuk Siswa, Dukung Program Asta Cita Presiden

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terkhusus NA sang operator warnet, ia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Pengungkapan kali ini merupakan dukungan atas program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

 

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita berkomitmen untuk mendukung program dari Bapak Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut HBP ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama Ibu-Ibu PIPAS Gelar Baksos, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat
Berikan Penguatan Bela Negara, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Rutin Hari Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara
PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-61 DI LAPAS KELAS IIB BLANGKEJEREN “Semangat Sportivitas Warga Binaan Mewarnai Momen Hari Bakti Pemasyarakatan”
DPC Apdesi Gayo Lues Berikan Cenderamata pada Acara Lepas Sambut Dandim dan Kapolres
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 13:40 WIB

Sambut HBP ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama Ibu-Ibu PIPAS Gelar Baksos, Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Berikan Penguatan Bela Negara, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Rutin Hari Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara

Senin, 14 April 2025 - 12:42 WIB

PEMBUKAAN PEKAN OLAHRAGA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-61 DI LAPAS KELAS IIB BLANGKEJEREN “Semangat Sportivitas Warga Binaan Mewarnai Momen Hari Bakti Pemasyarakatan”

Senin, 14 April 2025 - 10:37 WIB

DPC Apdesi Gayo Lues Berikan Cenderamata pada Acara Lepas Sambut Dandim dan Kapolres

Senin, 14 April 2025 - 10:13 WIB

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Minggu, 13 April 2025 - 21:21 WIB

Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol

Minggu, 13 April 2025 - 21:12 WIB

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh

Minggu, 13 April 2025 - 21:01 WIB

Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar

Berita Terbaru

D.I. YOGYAKARTA

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Senin, 14 Apr 2025 - 10:13 WIB