Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:29 WIB

20218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh — Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Minggu, 29 Oktober 2023.

“Benar, kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam rilisnya, Senin, 30 Oktober 2023.

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Besar Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Intelkam Polres Aceh Besar

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat atas nama HD (21) dan pekerja asbuk atas nama JM (28) dan SB (35). Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas.

Baca Juga :  Terima Penghargaan PBB, Briptu Renita Rismayanti: Terima Kasih Pak Kapolri

Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit ekskavator, satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas, dan dua bungkus serbuk warna hitam. Namun, barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Bidhumas polda aceh

Berita Terkait

Kapolres Aceh Besar Serahkan Pupuk Dan Bibit Jagung, Wujud Nyata Sukseskan Program Ketahanan Pangan
Aksi Hijau untuk Masa Depan Pesisir: Kolaborasi Penyemaian 1000 Bibit Mangrove di Mangrove Park Lampulo
PERISAI PUTIH ATJEH, Melaksanakan ujian tulis serentak pra kenaikan tingkat ke – XIV Tahun 2025.
Tancap Gas.!! Bea Cukai Langsa Awali Tahun 2025 Dengan Penindakan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Bergerak Bersama, Menjaga Keseimbangan Alam untuk Masa Depan
Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan
Tingkatkan Ukhuwah Islamiah, Pj Walikota dan Forkopimda Coffee Morning Bersama
SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:38 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Bakti Sosial Bersama TNI-POLRI, Bagikan Sembako kepada Keluarga WBP

Senin, 13 Januari 2025 - 20:18 WIB

Pererat Silaturahmi dan Sinergi Antar Instansi, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pisah Sambut Dandenpom VI/1 Samarinda

Senin, 13 Januari 2025 - 20:07 WIB

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti  Secara Virtual

Senin, 13 Januari 2025 - 20:00 WIB

Tingkatkan Rasa Bela Negara, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Senin, 13 Januari 2025 - 16:28 WIB

Mawan Dan Vingki Korban Penganiayaan Dan Penikaman Bantah Tudingan Penyerangan Di Cafe Tarbul Dan Akan Melapor ke Dewan Pers Serta Menempuh Jalur Hukum

Senin, 13 Januari 2025 - 12:48 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Tegas Berantas Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Dibekuk!

Senin, 13 Januari 2025 - 11:28 WIB

Polres Pematangsiantar Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Warga Melalui 110

Senin, 13 Januari 2025 - 10:35 WIB

Edukasi UU No 22 Tahun 2009 Tentang (LLAJ), Polres Pematangsiantar Police Go To School di Sekolah YP SMK Swasta GKPI 2

Berita Terbaru