Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 15:30 WIB

2015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN

15/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 14 April 2025 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode 24 Februari hingga 7 April 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 517 kasus narkoba dan menetapkan 634 orang sebagai tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjawab perhatian nasional terhadap ancaman narkoba.“Kita ketahui bahwa narkoba adalah musuh bersama. Ia menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan yang merusak masyarakat. Untuk itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi,” tegas Irjen Whisnu.

Baca Juga :  Ketum LSM Pakar Temui Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Titip Dua Laporan Kasus

Irjen Whisnu juga menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa dari ratusan kasus tersebut, Polda Sumut berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, yakni:

191,6 kg sabu

74.292 butir ekstasi

11,9 kg ganja

177 gram kokain

69.042 butir pil happy five“Seluruh barang bukti ini jika beredar dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa. Nilai ekonominya ditaksir mencapai lebih dari Rp237 miliar,” jelas Kombes Calvijn.

Baca Juga :  Persiapan Peresmian Dapur Sehat, Tim Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Laksanakan Rapat melalui Zoom

Sebagai tindak lanjut, Polda Sumut telah melakukan pemusnahan barang bukti serta menindak para tersangka sesuai hukum yang berlaku. Sebanyak 138 orang direhabilitasi dengan pendekatan restorative justice mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak berhenti, dan akan terus bergerak untuk Sumut bebas narkoba,” pungkas Kombes Calvijn.

Sumber  : Humas Polda sumut  Medan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Dan Amanakan 13 Paket Sabu Di Jalan Melati
Dukung Pembangunan Kota Medan, Pra Musrenbang 2026 dilaksanakan di Pelindo Regional 1
TINGKATKAN SINERGITAS ANTAR APH, KALAPAS PANCUR BATU KUNJUNGI POLSEK PANCUR BATU
Unit Resmob Polres Langsa Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti
Rutan Kelas 1 Medan Gelar Bakti Sosial, Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61
Wakil Bupati Deli Serdang Dukung BWS II Laksanakan Pembangunan Pengendalian Banjir dan Pengorekan Sendimen Sungai Bedera Sepanjang 3.700 Meter
Bimtek Desa se Subulussalam di Hotel Mewah Medan Tuai Kontroversi, Diduga Sarat Korupsi dan Kelembagaan Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 20:09 WIB

Selasa, 15 April 2025 - 20:03 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Dan Amanakan 13 Paket Sabu Di Jalan Melati

Selasa, 15 April 2025 - 18:39 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas: Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

Selasa, 15 April 2025 - 18:34 WIB

Dukung Pembangunan Kota Medan, Pra Musrenbang 2026 dilaksanakan di Pelindo Regional 1

Selasa, 15 April 2025 - 17:31 WIB

TINGKATKAN SINERGITAS ANTAR APH, KALAPAS PANCUR BATU KUNJUNGI POLSEK PANCUR BATU

Selasa, 15 April 2025 - 16:16 WIB

Aksi Sosial Warnai Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 di Aceh

Selasa, 15 April 2025 - 16:00 WIB

Perkokoh Silaturahmi, IPARI Kota Langsa Gelar Halal Bihalal

Selasa, 15 April 2025 - 15:46 WIB

Unit Resmob Polres Langsa Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Selasa, 15 Apr 2025 - 20:09 WIB