TLii | POLDA SUMUT | MEDAN
15/04/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 14 April 2025 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode 24 Februari hingga 7 April 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 517 kasus narkoba dan menetapkan 634 orang sebagai tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjawab perhatian nasional terhadap ancaman narkoba.“Kita ketahui bahwa narkoba adalah musuh bersama. Ia menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan yang merusak masyarakat. Untuk itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi,” tegas Irjen Whisnu.
Irjen Whisnu juga menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa dari ratusan kasus tersebut, Polda Sumut berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, yakni:
191,6 kg sabu
74.292 butir ekstasi
11,9 kg ganja
177 gram kokain
69.042 butir pil happy five“Seluruh barang bukti ini jika beredar dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa. Nilai ekonominya ditaksir mencapai lebih dari Rp237 miliar,” jelas Kombes Calvijn.
Sebagai tindak lanjut, Polda Sumut telah melakukan pemusnahan barang bukti serta menindak para tersangka sesuai hukum yang berlaku. Sebanyak 138 orang direhabilitasi dengan pendekatan restorative justice mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak berhenti, dan akan terus bergerak untuk Sumut bebas narkoba,” pungkas Kombes Calvijn.
Sumber : Humas Polda sumut Medan