TLii | POLDA SUMUT MEDAN
12/08/2024
Medan, 11 Agustus 2024 Polda Sumatera Utara, di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dengan tegas mengumumkan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada anggota geng motor yang terbukti terlibat dalam tindakan pidana atau kegiatan yang meresahkan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, sebagai bagian dari upaya polisi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. “Polisi tidak akan mentolerir aksi geng motor yang meresahkan warga masyarakat. Segera laporkan dan jika mereka terbukti melakukan tindak pidana, tentu akan dikenakan sanksi hukum yang tegas,” ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata Polda Sumatera Utara untuk memastikan rasa aman bagi warga. “Polisi akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman,” tambahnya.
Selain kebijakan ini, Polda Sumatera Utara juga meningkatkan intensitas patroli, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan aktivitas geng motor. Patroli dilakukan hingga pagi hari dengan melibatkan personel Brimob untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Dengan adanya kebijakan ini, Polda Sumut berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman geng motor yang kerap kali meresahkan, tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi