TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
23/11/2024
TIMELINE INEWS INVESTIGASI, Medan, 21 November 2024 Direktorat Siber (Dit Siber) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (33), warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, yang diduga terlibat dalam kegiatan promosi situs judi online. Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber intensif yang dilakukan untuk memberantas tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan FA berawal dari laporan masyarakat terkait akun Instagram @maticliaran.medan yang mempromosikan situs judi online bernama KARTEL 69. “Setelah menerima laporan, personel Dit Siber langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka FA di kediamannya pada Rabu, 20 November 2024,” ujar Kombes Hadi, Kamis (21/11/24)
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengiklankan situs judi online. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FA mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan.
Atas tindakannya, FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP. Ancaman hukuman diberikan karena tersangka secara sengaja mendistribusikan informasi yang mengandung promosi perjudian.
“Polda Sumut berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap tindak pidana perjudian online demi menciptakan keamanan dan kenyamanan di dunia maya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini,” tegas Kombes Hadi Wahyudi, Tegasnya.