TLii | POLDA SUMUT | MEDAN
23/12/2024
Medan Dalam operasi besar selama sepekan, dari 16 hingga 23 Desember 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 70 kasus tindak pidana narkotika. Operasi ini membuahkan hasil signifikan dengan diamankannya 92 tersangka, yang terdiri dari 9 pengguna dan 83 anggota jaringan pengedar narkoba.
Barang bukti yang disita pun sangat besar, termasuk 73,93 kilogram sabu, 173 gram ganja, dan 143.018 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita aset para pelaku, seperti 8 sepeda motor, 6 mobil, dan 1 becak yang digunakan untuk operasional, serta uang tunai senilai Rp3.502.000, 5 timbangan digital, dan 2 alat hisap sabu.
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba.
“Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami untuk terus menindak tegas para pelaku narkotika, terutama jaringan pengedar yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda,” ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Ia menambahkan bahwa aparat kepolisian tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya melalui penyelidikan mendalam dan kerja sama dengan berbagai pihak,” tambahnya.
Operasi ini sekaligus menegaskan posisi Polda Sumut di garis depan perang melawan narkoba. Kepolisian akan terus meningkatkan intensitas operasi dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif demi menciptakan Sumatera Utara yang aman dan bebas dari ancaman narkotika, Tegasnya.
Sumber : Humas Polda sumut
Redaksi : Ruli Siswemi