Polda Sumut Pecat 3 Polisi dan Demosi 4 Anggota Terkait Kasus Budianto Sitepu

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:22 WIB

2044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN

05/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 03 Februari 2025 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjatuhkan sanksi tegas kepada tujuh anggotanya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus meninggalnya Budianto Sitepu.

Tiga anggota, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta penempatan khusus selama 20 hari. Ketiganya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa hukuman bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan Dit Samapta Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Geng Motor Belawan

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

“Polri harus tetap menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap 10 geng Motor Yang Bikin Onar

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga integritas di lingkungan kepolisian. Diharapkan, keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tetap profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, Tegasnya.

Sumber  : Humas Polda sumut  Medan

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Periksa sistem manajemen,Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Supervisi Tim Pembina Samsat Provsu
Lapas Pancur Batu Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
Perkuat Kinerja dan Pelayanan, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Ikuti Rapat Anev Kinerja yang Dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Lapas Medan Ikuti Rapat Anev Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Membangun Kepercayaan, Meningkatkan Pelayanan”: Kemenkum Sumut Dorong Inovasi dalam Zona Integritas
Kompolnas Apresiasi Langkah Polda Sumut dalam Penanganan Kasus Belawan, Dorong Penanganan Sosial Secara Komprehensif
Kapolres Belawan Dinonaktifkan Sementara, Demi Objektivitas, Tranfaransi dan Wujud Profesionalisme Polri
TK Kemala Bhayangkari 14 Gayo Lues kembali membuka pendaftaran, Gratiskan Biaya Sekolah bagi Anak Yatim dan Piatu, Terbuka untuk Umum

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:11 WIB

STOP PRESS Wartawan MEDIA TIMELINES INEWS INVESTIGASI JAJARAN BIRO DELI SERDANG

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:30 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama SUMARDI  

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:38 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama HENDRA IRWANSYAH

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:34 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama A S L I

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:30 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama HERIANTO

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:24 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama SUKATMAN

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:16 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama PERMADI NATA NEGARA,S.H.

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:40 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama Bahru Ruslan Kabiro Kota Bima Provinsi NTB

Berita Terbaru

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama SUMARDI  

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:30 WIB