TLii | POLDA SUMUT | MEDAN
25/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Polda Sumatera Utara bersama Kodam I/Bukit Barisan memusnahkan 209 unit mesin perjudian, terdiri dari 192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan, di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (24/12/2024).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan pemberantasan perjudian di wilayah tersebut, yang juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DA (20) dan AKD (44) yang berperan sebagai kasir. Dalam operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa mesin judi, koin jackpot, dan sejumlah uang tunai.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam memberantas perjudian. “Kami tidak akan berhenti hingga Sumatera Utara bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolda.
Penindakan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Penindakan di Namorube Julu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Tim gabungan dari Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Kamis (19/12/2024) sore hingga malam hari. Dari hasil operasi, berhasil diamankan 240 unit mesin jackpot/dindong, 17 mesin tembak ikan, sekitar 1.000 koin jackpot, serta uang tunai. Sebanyak 48 mesin disimpan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya dimusnahkan.
Mendukung Program Asta Cita Presiden RI
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan perjudian konvensional.
“Sejak Januari 2024, Polda Sumut telah menangani 531 kasus perjudian dengan 685 tersangka. Dalam 62 hari sejak dimulainya program Asta Cita pada 21 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka,” ungkap Kombes Pol. Sumaryono.
Sinergitas dan Peran Masyarakat
Kapolda Sumut menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, dan masyarakat dalam pemberantasan perjudian. “Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara kami dan masyarakat. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari perjudian,” ujarnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya. “Kami berharap langkah ini dapat dilakukan secara berkesinambungan agar Sumatera Utara benar-benar terbebas dari segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial,” tutupnya.
Operasi ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Utara, Ungkapnya.
Sumber : Humas Polda sumut
Redaksi : Ruli Siswemi