TLii | POLDA SUMUT | MEDAN
13/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 12 Maret 2025 Tim Satgas Pangan Sumatera Utara yang terdiri dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Disperindag ESDM Provinsi Sumut, dan PUD Pasar Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng Minyakita di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Kota Medan, pada Rabu (12/3).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan volume minyak goreng dalam kemasan tetap sesuai dengan standar yang tertera, yaitu 1 liter. Tim dipimpin oleh Kanit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Indah Handayani, S.H., M.H., didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, serta perwakilan dari PUD Pasar Kota Medan.
Di Pasar Sei Sikambing, pengecekan dilakukan di beberapa toko, salah satunya Toko Udin MS. Tim membeli Minyakita kemasan pouch 1 liter dan menuangkannya ke gelas takar, yang hasilnya menunjukkan volume sesuai, yakni 1000 ml. Hal serupa dilakukan di Toko Jadi dengan kemasan botol 1 liter, yang juga menunjukkan volume tepat.
Di Pasar Pringgan, Tim Satgas menguji Minyakita dari Toko Alan dan Toko QQ, dengan hasil yang sama, yaitu volume sesuai dengan standar 1000 ml.
AKP Indah Handayani menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam produk yang dikonsumsi masyarakat. “Kami tidak menemukan adanya pengurangan isi pada produk Minyakita, baik dalam kemasan pouch maupun botol. Semuanya sesuai takaran 1 liter. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” ujarnya.
Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, menambahkan bahwa hasil sidak menunjukkan seluruh produk Minyakita yang diuji memenuhi standar. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Satgas Pangan jika menemukan kasus pengurangan isi kemasan. Selain itu, harga Minyakita juga harus berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai surat edaran yang telah kami keluarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk kebutuhan pokok masyarakat. “Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Sumut bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus memastikan keamanan dan kualitas bahan pokok yang beredar di pasar, guna melindungi kepentingan masyarakat, Tegasnya.
Sumber : Humas Polda sumut Medan
Redaksi : Ruli Siswemi