TLii | POLDA SUMUT | MEDAN
31/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Poldasumut Medan Deliserdang, 30 Desember 2024 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di area parkir mobil Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti yang disembunyikan di dalam mobil berwarna hitam. Sabu-sabu ditemukan di kursi tengah mobil, disimpan dalam karung bekas, sementara pil ekstasi disembunyikan dalam styrofoam putih yang dibungkus plastik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, menjelaskan bahwa narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan dikirim melalui jalur perairan Aceh. “Jadi, di Bandara Kualanamu kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 100 ribu lebih butir ekstasi bersama tersangka,” ujar Kombes Yemi Mandagi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa narkoba tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, melalui jalur darat. Diduga barang haram ini akan diedarkan atau dikonsumsi saat perayaan malam tahun baru.
“Rencananya akan dipasarkan ke Palembang,” tambah Kombes Yemi.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memerangi kejahatan narkoba, terutama menjelang momen perayaan yang sering dimanfaatkan oleh jaringan narkoba. Polda Sumut terus mengintensifkan pengawasan dan patroli untuk memastikan keamanan masyarakat, Terangnya.
Sumber : Humas Polda sumut Medan
Redaksi : Ruli Siswemi