Polda Sumut dan Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pencurian Bongkar Rumah Antar Provinsi

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:46 WIB

2035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Medan – Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian bongkar rumah mewah lintas provinsi. Dari tujuh tersangka yang diamankan, tiga di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (10/2/2025), Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku telah beraksi di berbagai daerah, termasuk Medan, Pematang Siantar, Lampung, dan beberapa wilayah di Pulau Jawa.

“Komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menggunakan senjata api dalam aksinya dan menargetkan rumah-rumah mewah. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Yudhi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa sindikat ini terakhir kali beraksi di rumah milik Bakti Pandapotan Sihombing di Kompleks Cemara Hijau, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Para pelaku masuk dengan mencongkel pintu, merusak CCTV, lalu mengangkut brankas berisi uang tunai Rp 200 juta dan dokumen berharga lainnya. Total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.

“Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian. Mereka bahkan mengubur brankas hasil curian di Simalungun untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kombes Gidion.

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para tersangka di Sukabumi, Jawa Barat. Pada Rabu, 4 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyergapan di Komplek Taman Anggrek, Sukabumi.

Baca Juga :  Patut di Beri Penghargaan ""Kantor BPN Samosir Kosong Di Jam Kerja, Kepala BPN Katanya Jarang Masuk Kantor

“Saat penangkapan, beberapa pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.

Tujuh tersangka yang ditangkap yaitu AH (30) Membantu mencongkel pintu, merusak CCTV, dan mengangkut brankas, AAR alias Saefullah (39) Pelaku utama yang membongkar rumah dan mengambil barang berharga, RL (37) Sopir dan pemantau situasi saat aksi berlangsung, MJA (27) Penadah barang curian, L (54) Menyembunyikan dan menguburkan brankas curian, FP (54) Ikut serta dalam penyembunyian barang bukti, AW (35) Diduga terlibat dalam perencanaan aksi.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Sutrisno yang berperan sebagai orang yang masuk kerumah korban dan mengangkat brangkas dari kamar korban ke mobil, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti seperti 2 pucuk senjata api jenis revolver,1 pucuk senjata api jenis Pen Gun,10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, 1 gunting besi dan 2 obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu. Pecahan mata uang asing Dolar, New Zealand, Dolar Singapura, Thailand milik korban TKP Komplek Cemara.

Kemudian, 5 Unit Hp milik para pelaku, baju, celana jacket, sepatu dan tas yang digunakan para pelaku pada saat beraksi dan teridentifikasi pada CCTV, unit berangkas yang curi pelaku. 1 buah Peperback yang berisi dokumen pelaku, 3 buah BPKB, 1 buah kartu credit, Sisa dokumen yang bekas bakar, 1 buah tang potong warna kuning, 1 buah tas ransel warna hijau, 2 buah obeng warna kuning.

Baca Juga :  Ops Mantap Praja Toba 2024,Polres Pematangsiantar lakukan Pengamanan Kedatangan Logistik Pilkada Tahun 2024

Selain itu, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, 1 unit M/mobil merk Daihatsu Sigra warna abu abu nopol B 2369 KOG, 1 unit motor CRF warna abu-abu, 1 unit motor onda Vario warna abu-abu nopol B 3829 UPI, 1 unit motor Suzuki Satria FU warna abu-abu 2 unit motor Honda PCX warna merah.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk mengungkap kasus serupa. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara,” tegas Kombes Gidion.

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Pinem, menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam menghadapi sindikat kejahatan,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut dan Polrestabes Medan memastikan akan terus memburu pelaku lainnya serta menindak tegas setiap aksi kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan “Polri untuk Masyarakat” di PT Tah Sung Hung
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M
Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah
Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta
Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Pengecekan Volume Minyak Kita di Tapaktuan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan
Tingkatkan Integritas dan Kepatuhan Internal, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Sosialisasi Oleh Direktur Kepatuhan Internal
PTPN-1 Regional 1 Gelar Safari Indah Ramadhan, Santuni 100 Anak Yatim Istimewa dan Berikan Perlengkapan Sholat

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:05 WIB

Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan “Polri untuk Masyarakat” di PT Tah Sung Hung

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:02 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:58 WIB

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:55 WIB

Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:46 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Pengecekan Volume Minyak Kita di Tapaktuan

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:40 WIB

Bank Aceh Aktif Salurkan Bantuan Sepanjang Ramadan melalui Program Cahaya Ramadan 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:37 WIB

Sobat Aksi Ramadhan Kolaborasi BSI Aceh dengan Kementerian BUMN tahun 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:25 WIB

Polres Pidie Jaya dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Kuatkan Sinergitas demi Kamtibmas yang Kondusif

Berita Terbaru

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:02 WIB