Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Moge Hingga Ayam Siam Senilai Rp 20 Miliar

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:23 WIB

20144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN.

05/06/2024

Medan, Sumut Polda Sumatera Utara  bekerja sama dengan Kodam I/Bukit Barisan (BB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp 20 miliar yang berasal dari Thailand. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis sepeda motor gede (moge), suku cadang, obat-obatan ayam, anjing pitbull, dan ayam siam.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan bahwa lima tersangka, masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN, dan AS telah berhasil diamankan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu SB dan HN, masih dalam proses pencarian dan akan segera diproses hukum.

“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” kata Kapolda Sumut didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga :  Menyambut Nataru, Lapas Pemuda Langkat Gelar Rapat Internal Pengaamanan

Pengungkapan ini berawal pada Senin (20/05/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Personel Intel Kodam I/BB bersama Personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit truk bermuatan barang ilegal di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan empat unit moge dan sepuluh sparepart sepeda motor di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deli Serdang.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sepeda motor dan suku cadang tersebut adalah barang bekas yang diimpor dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” jelas Agung.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi SAW, Lapas Pemuda Langkat Gelar Perlombaan Keagamaan bagi WBP

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan, menambahkan bahwa awalnya pihaknya menduga barang-barang selundupan tersebut adalah narkoba. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata barang-barang tersebut adalah sepeda motor dan hewan-hewan yang diselundupkan.

Dengan keberhasilan ini, Polda Sumut dan Kodam I/BB menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penyelundupan barang ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Utara.

(Red/Ruli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PD GP Alwasliyah Kota Tanjungbalai Meminta Pemerintah Perhatikan Kemandirian Ekonomi Warga Binaan Setelah Bebas
Kapolres Binjai Bersama Jajaran Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan
Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut Gelar Safari Ramadan, Santuni Anak Yatim
Pelaku Curanmor Di Hadiahi Timah Panas Saat Coba Kabur, Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Pencuri Motor
Kapolsek Medan Labuhan dan Karutan Labuhan Deli, Mempererat Silaturahmi Berbuka Puasa Bersama
Kapolres Pelabuhan Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama dan Santuni Anak Yatim
Polda Sumut Gelar Sidak Minyakita di Pasar Medan, Pastikan Volume Sesuai Standar
Kejari Belawan Gelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kasi Datun

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:21 WIB

PD GP Alwasliyah Kota Tanjungbalai Meminta Pemerintah Perhatikan Kemandirian Ekonomi Warga Binaan Setelah Bebas

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:47 WIB

Kapolres Binjai Bersama Jajaran Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:29 WIB

Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut Gelar Safari Ramadan, Santuni Anak Yatim

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:06 WIB

Pelaku Curanmor Di Hadiahi Timah Panas Saat Coba Kabur, Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Pencuri Motor

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:52 WIB

Kapolsek Medan Labuhan dan Karutan Labuhan Deli, Mempererat Silaturahmi Berbuka Puasa Bersama

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:29 WIB

Polda Sumut Gelar Sidak Minyakita di Pasar Medan, Pastikan Volume Sesuai Standar

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:14 WIB

Kejari Belawan Gelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kasi Datun

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:58 WIB

Kejari Belawan Tahan Wakil Direktur CV Cikas Nusantara Terkait Dugaan Korupsi Gedung BK3 Medan

Berita Terbaru