Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Moge Hingga Ayam Siam Senilai Rp 20 Miliar

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:23 WIB

20142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN.

05/06/2024

Medan, Sumut Polda Sumatera Utara  bekerja sama dengan Kodam I/Bukit Barisan (BB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp 20 miliar yang berasal dari Thailand. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis sepeda motor gede (moge), suku cadang, obat-obatan ayam, anjing pitbull, dan ayam siam.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan bahwa lima tersangka, masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN, dan AS telah berhasil diamankan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu SB dan HN, masih dalam proses pencarian dan akan segera diproses hukum.

“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” kata Kapolda Sumut didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga :  Latihan Vip Protection Kompi II Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sumut Untuk Persiapan Pengamanan Pilkada 2024

Pengungkapan ini berawal pada Senin (20/05/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Personel Intel Kodam I/BB bersama Personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit truk bermuatan barang ilegal di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan empat unit moge dan sepuluh sparepart sepeda motor di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deli Serdang.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sepeda motor dan suku cadang tersebut adalah barang bekas yang diimpor dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” jelas Agung.

Baca Juga :  Kajati Sumut Lakukan SIDAK ke Cabang Kejari Labuhan Deli, Tegaskan Larangan Meninggalkan Wilayah Kerja

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan, menambahkan bahwa awalnya pihaknya menduga barang-barang selundupan tersebut adalah narkoba. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata barang-barang tersebut adalah sepeda motor dan hewan-hewan yang diselundupkan.

Dengan keberhasilan ini, Polda Sumut dan Kodam I/BB menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penyelundupan barang ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Utara.

(Red/Ruli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Junjung Nilai Kemanusiaan Polres Tanjungbalai Berikan Takjil Ke Tahanan Yang Berpuasa
Jelang Berbuka Puasa, Polsek Muarasipongi Polres Mandailing Natal Bersama Bhayangkari Ranting Muara Sipongi, Berbagi Takjil Kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan.
Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, Lakukan Kunjungan ke Lapas Narkotika Langkat Pastikan Keamanan Terjaga Selama Bulan Ramadhan
Hari Ke-3 Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu, Dekan Fakultas Dakwah UIN SU Prof. Dr. H. Hasan Sazali, M.A Berikan Ceramah
Lapas Pemuda Langkat Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Sumut untuk Monitoring Pengawasan dan Pengamanan di Bulan Ramadhan
Audiensi Kapolda Sumut dan Rektor UHN: Bahas Pengamanan dan Kerja Sama Pendidikan
Sat Resnarkoba Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Halte bus Asal Perumnas Batu VI
Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Propam Polda Sumut

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:30 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Buka Aceh Ramadhan Festival 2025 

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:53 WIB

Ibu Bupati dan Ibu Wakil Bupati Gayo Lues Bersama TP-PKK & DWP Berbagi Takjil untuk Warga Binaan Lapas Blangkejeren  

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:52 WIB

Junjung Nilai Kemanusiaan Polres Tanjungbalai Berikan Takjil Ke Tahanan Yang Berpuasa

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:49 WIB

Perempuan dan Orang Muda Bahas Aksi Perempuan Aceh

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:47 WIB

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:38 WIB

Disela Safari Ramadhan Wagub Aceh Silaturahmi Dengan Teman Lama

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:09 WIB

Jelang Berbuka Puasa, Polsek Muarasipongi Polres Mandailing Natal Bersama Bhayangkari Ranting Muara Sipongi, Berbagi Takjil Kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:30 WIB

IDUL FITRI 1446 H, LAPAS SELONG USULKAN 308 NARAPIDANA REMISI KHUSUS

Berita Terbaru

ACEH

Perempuan dan Orang Muda Bahas Aksi Perempuan Aceh

Rabu, 12 Mar 2025 - 22:49 WIB