TLii|SUMUT|MEDAN – langkah Polda Sumatera Utara memberantas peredaran narkoba terus menunjukkan hasil signifikan. Dalam sepekan terakhir, polisi berhasil mengungkap 119 kasus narkoba yang melibatkan 157 pelaku dari berbagai kalangan, mulai dari pengguna, pengedar besar hingga bandar besar.
Salah satu pengungkapan kasus yang menonjol dilakukan di Desa Sarimunte, Kabupaten Karo, pada Selasa (21/1/2025) dini hari lalu, yang mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti selain Narkotika. Jenis sabu juga senjata api ilegal.
Operasi gabungan yang dilakukan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap delapan pelaku. Petugas mengamankan 26,29 gram sabu, satu pucuk senjata jenis softgun, tiga tabung gas CO2, parang, peluru tanpa dokumen resmi, dan berbagai barang bukti kejahatan lainnya.
Dalam penggerebekan itu, salah satu pelaku, MJG alias Tenang, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melawan Polisi menggunakan senjata tajam, hingga melukai Briptu Mahreza Dandi Wardana, di bagian punggung terkena sayatan.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama SS, yang bekerja sama dengan seorang ibu rumah tangga untuk mengedarkannya. Sabu itu dijual dengan harga Rp900 ribu per gram. Saat ini, delapan tersangka, yakni SS, IDR, MJG, BS, AS, RP, S, dan SH, tengah menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Tidak hanya itu, dalam rentang waktu 21 hingga 27 Januari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran polres lainnya berhasil mengungkap 119 kasus narkotika, mengamankan 157 pelaku, yang terdiri dari 120 jaringan pengedar dan 37 pengguna.
Barang bukti yang disita cukup besar, termasuk 1,44 kilogram sabu, 1.779 butir pil ekstasi, dan 252 gram ganja, dengan nilai pasar yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Barang bukti lainnya meliputi uang tunai senilai Rp24,7 juta, 14 sepeda motor, dua mobil, 57 ponsel, 18 timbangan digital, dan 18 alat hisap sabu (bong). Petugas juga menemukan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk distribusi narkoba lintas wilayah.
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, SIK., MH, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon SE.,MH, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen polisi dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. “Polisi terus bekerja menyasar semua pelaku, pengguna hingga bandar besar. Operasi ini membuktikan bahwa Polda Sumut tidak memberi ruang peredaran narkoba,” tegasnya.
Kompol Siti Rohani juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam mendeteksi dan menindak peredaran narkoba. Bersama-sama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Dengan mengungkap kasus-kasus besar yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, polisi berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Polisi akan terus meningkatkan intensitas operasi dan memastikan bahwa Sumatera Utara terbebas dari ancaman narkoba,” tutup Kasubid Penmas.