Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi Di Tanjung Balai

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 09:36 WIB

20123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT MEDAN

09/08/2024

Medan, 8 Agustus 2024 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara telah berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AH alias DD sebagai pemilik sekaligus pengepul sisik trenggiling, serta R alias AN yang berperan sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sisik trenggiling di wilayah Tanjungbalai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Fathir Mustafa, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Baca Juga :  Kapolres Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 karung yang berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 987,22 kilogram,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Menurut pengakuan pelaku AH, sisik trenggiling tersebut diperoleh dengan cara memasang jebakan di hutan. Setelah berhasil menangkap trenggiling, pelaku kemudian menguliti hewan tersebut untuk mengambil sisiknya, yang kemudian dikumpulkan dan dijual kepada pemesan.

“Pelaku menyimpan sisik trenggiling di rumahnya yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Modus operandi yang digunakan adalah memasarkan sisik trenggiling melalui media sosial,” tambah Hadi.

Baca Juga :  Apel Siaga Bersama TNI/Polri Berantas Halinar Di Lapas Siborongborong

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat semakin waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi. Polda Sumut akan terus berkomitmen dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati,” tutup Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Periksa sistem manajemen,Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Supervisi Tim Pembina Samsat Provsu
Lapas Pancur Batu Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
Perkuat Kinerja dan Pelayanan, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Ikuti Rapat Anev Kinerja yang Dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Lapas Medan Ikuti Rapat Anev Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Membangun Kepercayaan, Meningkatkan Pelayanan”: Kemenkum Sumut Dorong Inovasi dalam Zona Integritas
Kompolnas Apresiasi Langkah Polda Sumut dalam Penanganan Kasus Belawan, Dorong Penanganan Sosial Secara Komprehensif
Kapolres Belawan Dinonaktifkan Sementara, Demi Objektivitas, Tranfaransi dan Wujud Profesionalisme Polri
DPP LSM Pakar Indonesia Apresiasi Tindakan Tegas Kapolres Belawan, Desak Kapolri Evaluasi Penonaktifan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:59 WIB

Polres Pidie Jaya Dalami Kasus Penemuan Jasad Lansia yang Tergantung di Rumahnya

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:31 WIB

Perdamaian Aceh: Halim Abe Usulkan Tinjauan MoU Helsinki.

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:27 WIB

Edi Cahyono Resmi Jabat Kalapas Baru

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:24 WIB

Rencana Pembangunan 4 Batalyon Baru di Aceh Picu Kekhawatiran: KontraS Tegaskan Penolakan

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:06 WIB

Abiya Kuta Krueng Lantik dan Kukuhkan Pengurus Huda Pidie Jaya Periode 2025 – 2030.

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:05 WIB

Periksa sistem manajemen,Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Supervisi Tim Pembina Samsat Provsu

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:34 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:14 WIB

Warga Blangbengkik Kec. Blangpegayon desak pergantian  Gorong-Gorong Tua, PUPR Gayo Lues Siap Buka Koordinasi

Berita Terbaru

Edi Cahyono Resmi Jabat Kalapas Baru

ACEH

Edi Cahyono Resmi Jabat Kalapas Baru

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:27 WIB