TLii | POLDA SUMUT | MEDAN
08/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Satuan Reserse Medan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 26 kasus narkoba selama sepekan, dari 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025. Operasi ini menghasilkan penangkapan 31 tersangka yang terdiri atas 22 anggota jaringan peredaran narkoba dan 9 pengguna.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa:
661 gram sabu,
35 gram ganja,
199 butir pil ekstasi,
3 butir obat terlarang jenis triheksifenidil,
5 unit sepeda motor,
5 unit telepon genggam atau tablet,
3 laptop,
5 timbangan digital, serta
uang tunai sebesar Rp 1.985.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut untuk memberantas narkoba di wilayahnya.
“Polisi akan terus bergerak. Bahkan, saat ini Polda Sumut didukung penuh oleh Kodam I Bukit Barisan dalam memerangi narkoba. Penangkapan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan besar. Barak-barak yang dijadikan tempat peredaran narkoba semua kita musnahkan,” ujar Kombes Hadi pada Selasa (7/1/2025).
Peran Masyarakat dan Sinergi TNI-Polri
Kombes Hadi menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat. “Polisi mengapresiasi sekecil apa pun informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kolaborasi ini sangat penting dalam perang melawan narkotika,” jelasnya.
Selain langkah penindakan, Polda Sumut juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Polda Sumut akan terus menindak jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutup Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Polda Sumut berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman, Pungkasnya.
Sumber : Humas Polda sumut Medan
Redaksi : Ruli Siswemi