TLii | SUMUT | MEDAN.
13/05/2024
Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil menangkap dua wanita paruh baya yang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kedua tersangka, Aja Masita (66) dan Elvira (59), ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya, melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua wanita tersebut terlibat dalam penipuan dan penggelapan terhadap Rosnani Siregar (68). Mereka mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar di Medan Tuntungan dan berhasil memperoleh total uang sebesar Rp. 852 juta dari korban.
Korban, yang telah menyerahkan uang tunai kepada para tersangka berdasarkan keyakinannya sebagai pemilik tanah, akhirnya menyadari bahwa objek tanah yang dijanjikan tidak dapat ditemukan. Korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021.
Setelah kabur dan ditetapkan sebagai DPO, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Pekanbaru, Riau, oleh Tim Jatanras Polda Sumut. Mereka sekarang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.
Kapolda Sumut menegaskan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena pelaku kejahatan tidak mengenal batas usia ujar nya.
(Red/Ruli)